Tagu Dedo Bersaksi di meja hijau

♦ Dugaan Korupsi IT Bank NTT

 

 

MANTAN Direktur Utama (Dirut) bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur BPD NTT, Daniel Tagu Dedo memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan IT tahun 2015 senilai Rp4,3 milliar. Tagu Dedo memberikan kesaksian untuk 4 terdakwa masing – masing, Adrianus Ceme, direktur umum Bank NTT, kepala divisi pengadaan IT, Salmun Teru, dan Aldi Rano, anggota panitia pengadaan, serta Suraida Sain, Customer PT Comparex, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 10 Oktober 2017.
Dalam kesaksiannya, Tagu Dedo mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail proses pengadaan IT atau komputer berlisensi dari Microsoft itu. Katanya, seusai pembentukan panitia pengadaan dan mengeluarkan SK direksi tentang pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya kewenangan sepenuhnya diberikan kepada direktur umum. “Saya tidak ikuti proses lagi, saya menyerahkan kepada direktur,”katanya.
Dikatakannya, pengadaan komputer berlisensi tersebut dimulai tahun 2012. Dalam perjalanan ada klaim melalui surat dari Microsoft bahwa bank NTT menggunakan komputer tidak berlisensi atau bajakan. Untuk itu, Microsoft meminta membayar sejumlah dana dalam dollar karena dianggap melanggar hak pakai dan hak cipta.
“Yang bisa membandingkan lisensi itu, asli atau bukan adalah Microsoft. Yang saya tau, ada surat dari Microsoft yang pertama itu, dia (Microsoft) ingin audit,”tambahnya.
Lanjutnya, hasil audit Microsoft Itu, saksi serahkan kepada direktur umum untuk dikaji dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, surat kedua dikeluarkan Microsoft tetapi saksi lupa kapan surat itu masuk. Inti surat itu, Microsoft mengancam menyita jaminan dari bank NTT. Saat itu, kata saksi terdapat gejolak di internal bank NTT dan baru di tahun 2015 memutuskan untuk membayar.
“Baru di 2015 kami memutuskan. Kami juga kaget, kok kita sudah beli secara legal dibilang ilegal,”ujarnya.
Menurutnya, pembelian IT berlisensi itu harusnya langsung kepada Microsoft namun karena tataniaga tidak mengijinkan sehingga dibentuklah penitia pengadaan. Sementara anggarannya diambil dari hasil usaha Bank NTT dengan pagu anggaran Rp4 milliar. “Karena ada tataniaga yang harus menggunakan pihak luar. Menurut saya langsung membeli di Microsoft,”tegasnya.
Menanggapi keterangan saksi, kepala divisi pengadaan IT, Salmun Teru mengatakan bahwa tidak semua komputer di bank NTT dibeli menggunakan lisensi. Hal senada juga disampaikan Kasubid pengembangan, Aldi Rano. “Sudah diterangkan Kadiv IT,” katanya.
Terdakwa Adrianus Ceme membenarkan keterangan saksi. Sementara terdakwa Suraida Sain mengaku tidak tau apa yang diterangkan saksi.
Jalan persidangan dipimpin majelis hakim ketua Saiful Arif didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ali Muhtarom. Turut hadir jaksa penuntut umum, S Hendrik Tiip cs. Sementara para terdakwa Adrianus Ceme, Salmun Teru, Aldi Rano didampingi kuasa hukumnya Melkianus Ndaomanu, cs. Terdakwa Suraida Sain didampingi penasehat hukum, Alex Frans dan rekan. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi pada Kamis 19 Oktober 2017. ♦ web