Konay segera raih Magister Hukum berkuasa atas tiga lahan

JHONY Army Konay, siapa tak kenal? Ia, mantan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat atau Nasdem di DPRD NTT. Kepada EXPONTT di Fraksi Nasdem, Army mengaku sangat berpengalaman dibidang kelistrikan, karena pernah bekerja di lingkungan PLN di TTS. Army, demikian ia disapa adalah owner atau direktur utama sejumlah perusahaan dalam kota Kupang maupun Soe TTS.
Bergelar sarjana hukum, katanya, agar memahami hukum dan sebentar lagi Army meraih gelar Magister Hukum dari Undana Kupang. Semua impinan diraihnya sejalan dengan tugas karya. Walau aktif sebagai anggota dewan, Army sisihkan waktu untuk kuliah di magister hukum dan mengawasi usahanya. Pria sedikit parlente ini, mengaku punya sejumla impian bahkan akan melanjutkan studi ke S3.” Saya harus berjuang, walau dalam keterbatasan waktu. Semua bisa diraih dengan kerja keras,” katanya.
Kali ini, Army perlu menegaskan ke berbagai pihak terkait sengketa lahan dalam kota Kupang.” Mereka dipersilahkan ribut, silahkan sewa pengacara andal, tapi perlu saya tegaskan, saya punya bukti otentik secara hukum atas tiga lahan dalam kota Kupang. Kasus tanah, seperti depan Undana, kami punya bukti lengkap. Kalau saat ini ada yang mengaku berkuasa dan dijaga sejumlah preman, silahkan. Saya bahkan terima kasih karena lahan dijaga.Tapi ingat kami bukti hukum. Pertama lahan di Filter Kota yang dihuni 55 KK di Oesapa dan lasiana seluas 100 hektar, dieksekusi sejam 1996. Ada BAP di Pengadilan Negeri. Jadi, lahan di Oesapa dan Lasiana seluas 100 Ha, depan Undana 132 Ha serta Lasiana seluas 75 Ha, dibawa kekuasaan kami. Kasus tanah Penfui ada putusan MA sejak 1955. Jadi kita tidak mau gegabah. Ya kisahnya nanti kali berikut,” tegas Army Konay.
Diwartakan sebuah media online, Sengketa tanah warisan milik almarhum Johanis Konay dan almarhumah Elisabeth Konay-Tomodok, kepada para ahliwaris atau alihwaris penggantinya, belum tuntas benar. Dua lokasi tanah yang masih disengketakan, yakni Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang, adalah dua lokasi yang dikatakan belum dibagi waris.
Karena itu, anak dari alihwaris Agustina Konay (alm) sebagai penggugat pengganti, Monalisa Laode, melaporkan Pengacara Rudi Tanubesi, SH, MHum, dan Stefanus Matutina, SH, ke Polda NTT, karena dituduh telah melakukan unsur penipuan data.
Kepada wartawan di Kupang, Rabu pekan lalu, Monalisa menjelaskan, semua data dan fakta yang disampaikan pengacara mengatasnamakan para Penggugat (ada 13 Penggugat, red), adalah rekayasa semata, dengan tujuan agar semua alihwaris mendapat haknya masing-masing.
Para penggugat itu melalui pengacara Rudi Toubesi dan Stefanus Matutina, mengajukan gugatan pembagian warisan peninggalan almarhum Johanis Konay dan almarhuma Elizabeth Konay-Tomodok, berupa dua bidang tanah yang biasa dikenal dengan nama “Tanah Danau Ina, dan Tanah Pagar Panjang” kepada Yuliana Konay, beralamat di Lasiana RT 009/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang disebut Tergugat.
Menurut dia, hari Rabu 18 Oktober 2017 lalu, seharusnya ada sidang lanjutan antara Yuliana Konay dan kawan-kawan, tapi ternyata tidak jadi sidang karena Rudi Tonubesi dan Stefanus Matutina telah mencabut perkara. Buntutnya, para penggugat langsung melaporkan perkara ini ke Polda NTT. Alasannya, menurut Monalisa, karena pengacara itu telah memutar-balikan fakta.
“Kami ini orang yang awam dengan hukum, bagaimana kami sebagai penggugat tanpa ada mediasi dan pertemuan dengan Pak Rudi Tonubesi, cs, tiba-tiba kami dipanggil untuk sidang perdata. Benar-benar kami kena bodoh dari pengacara, yang dibilang senior dan kondang. Karena antara Penggugat dengan Tergugat adalah anak dan tidak mungkin ini kami lakukan,” tegas Monalisa.
Ia menambahkan, saat ini seluruh dokumen tanah warisan milik almarhum Johanis Konay dan almarhumah Elizabeyth Konay-Tomodok, ada di tangan alihwaris Army Konay. Karena itu, segala urusan mengenai tanah warisan ini harus berubungan dengan Army Konay, yang saat ini adalah anggota DPRD NTT. ♦ wjr