ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fraksi Demokrat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Kadja Dahi mengungkapkan sejak beredarnya video insiden antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Wakil Wali Kota, Herman Man, masyarakat berasumsi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore berada di balik insiden tersebut. “Kami ingin mencari titik terang, karena ada isu berkembang, Wali kota Kupang berada di balik insiden tersebut,” kata Anggota DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi saat mengelar RDP, Selasa, 14 November 2017. Menurut dia, PAN dan Demokrat mengagendakan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Biar masyarakat tahu, karena dalam video tersebut ada yang mengatakan dan teriak bahwa atas seijin wali kota. Wali kota yang mana? Untuk itu harus secara terbuka mengapa ini terjadi,” tambah Herry.
Namun RDP tersebut terpaksa di tunda, karena ketidakhadiran wali kota, wakil wali kota dan para ASN yang terlibat dalam kejadian tersebut. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu, mengatakan, sebanyak tiga ASN yang ada dalam video tersebut telah menjalani proses dan di periksa. Namun belum menetapkan sanksi apa yang menjadi putusan, karena belum diputuskan oleh wali kota sebagai pembina ASN dilingkup Kota Kupang. “Kejadian ini sangat serius dan mendapat perhatian, namun belum ada kesimpulan akhir sebagai keputusan, karena masih menunggu putusan dari pimpinan tertinggi sebagai pembina ASN,” kata Bernadus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai insiden yang terjadi di ruangan Wakil Walikota (Wawali) Kupang, Hermanus Man, pada tanggal 2 November kemarin harus diskorsing, karena ketidakhadiran Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man.
Sejumlah Anggota DPRD Kota, dalam RDP Gabungan Komisi berpendapat, bahwa seharusnya Hermanus Man, yang mengalami langsung insiden tersebut hadir agar bisa memberikan penjelasan secara mendetail mengenai insiden tersebut. Pantauan NTTOnlinenow.com, RDP dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe, yang didampingi dua Wakil Ketua, Kristian Baitanu, dan Marthinus Medah, sementara dari pihak Pemerintah Kota Kupang, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Asisten I bidang pemerintahan, Yos Rara Beka, Kepala BKD Kota Kupang, Daud Djira, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang, serta Kasat Pol PP, Thomas Dagang.
Begitu sidang dibuka Ketua DPRD, Yesiel Loudoe, dilanjutkan dengan memberikan kesempatan pihak Pemkot untuk memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut, para Anggota DPRD langsung memberikan interupsi dan menyatakan sidang tak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan, ketidakhadiran Wawali serta ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib). Zeyto Ratuarat misalnya, mengatakan bahhwa RDP tersebut tanpa dihadiri Wawali, yang mengalami langsung insiden itu dinilainya tidak tepat, apalagi memberikan kewenangan itu kepada Sekda. Menurutnya, itu hal yang tidak tepat. “Kalau hanya diwakili oleh Sekda, saya rasa tidak pas. Kalau kedua bela pihak tidak hadir, apa yang mau kita bicarakan, kalau kedua bela pihak ini tidak hadir, sebaiknya rapat kita scors sembari melakukan koordinasi,” ujarnya. Sementara, Jhon G.F. Seran mengatakan, jika merujuk pada aturan, maka rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sebab, telah menyalahi tatib. Dimana, sudah digariskan bahwa apabila digelarnya rapat Gabungan Komisi maka Walikota atau Wawali harus hadir tanpa diwakili.
“Ini bukan rapat Komisi. Dalam tatib itu sudah jelas, bahwa jika digelarnya rapat gabungan, maka wajib hukumnya dihadiri oleh Walikota atau Wawali. Jika Waikota berhalangan, maka bisa memberikan kewenangan kepada Wawali. Wawali tidak bisa memberikan kewenangan kapada Sekda. Itu tidak bisa,” sebutnya. Sementara Ewalde Taek bahkan menuding Wakil Walikota tidak mennjawab pertanyaan.
♦ nttterkini.com.nttonlinenowa.com