Persoalan BPJS Kesehatan dan RS Siloam Rugikan Warga Kota Kupang

Jefirstson Riwu Kore

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) antara BPJS Kesehatan Kupang dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang yang efektif mulai berlangsung 1 Januari 2018 lalu ternyata berdampak besar bagi warga Kota Kupang. Terbukti, Pemerintah Kota Kupang langsung menyurati pihak BPJS Pusat di Jakarta guna menyampaikan keberatan terhadap pemutusan hubungan kerjasama tersebut.
Walikota Kupang, Jerfry Riwu Koreh, Kamis 4 Januari 2018 mengungkapkan hal tersebut kepada anggota DPD asal NTT, Ibrahim Agustinus Medah yang melakukan reses ke Kota Kupang. “Kita sudah surati BPJS di Jakarta untuk melihat kembali persoalan ini karena banyak warga Kota Kupang yang dirugikan sebab hampir 90 ribu berobat kesana,” kata Jefry didampingi Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu.
Dikatakan, apapun persoalan yang terjadi masyarakat jangan dikorbankan. Karena itu dirinya meminta agar anggota DPD asal NTT dapat memperjuangkan masalah ini sehingga tidak merugikan warga. Anggota DPD asal NTT, Ibrahim Agustinus Medah dihadapan Walikota Kupang dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Kupang berjanji akan menindaklanjuti permintaan Walikota Kupang ini.
Menurut Medah, persoalan pemutusan hubungan kerjasama BPJS dengan RS Siloam Kupang ini ada pada komite 3 DPD RI. Namun karena dirinya yang menemukan persoalan tersebut maka walaupun dirinya berada dalam Komite 2 tapi dia siap mengawal persoalan BPJS stersebut hingga tuntas.
“Persoalan BPJS ini saya akan kawal sampai selesai walaupun itu bukan pada komite saya. Tapi karena saya yang temukan sehingga akan mengawalnya hingga selesai,” kata mantan Bupati Kupang 2 periode ini. Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melakukan PHK dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang.
Pemutusan hubungan kerjasama ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Subkhan saat dengar pendapat di DPRD NTT mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan RS Siloam, RSU Prof.WZ Johannes Kupang dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTT terkait masalah tersebut. “Kami juga sampaikan walau RS Siloam tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tapi pasien kasus tertentu atau emergensi, kami tetap layani dan bisa lakukan klaim,” kata Subkhan.
Dikatakan, keputusan pemutusan hubungan kerjasama ini sudah dilakukan oleh BPJS pusat. Pemutusan kerjasama ini bersifat sementara selama tiga bulan. “Jika tiga bulan kita evaluasi, maka kita akan kerja sama terus dengan RS Siloam,” katanya.
Direktur RS Siloam, dr. Hans mengatakan, mereka sudah berdiskusi soal dampak pemutusan sementara kerja sama tersebut. “Penghentian kerja sama ini dalam tiga bulan akan kita tindaklanjuti. Kita terus berkomitmen untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.”
“Kami selalu mensuport BPJS Kesehatan, apapun proses kita ikuti agar bisa melayani masyarakat NTT,” kata Hans. ♦ epo