KEPOLISIAN Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan Surat Keterangan Catatn Kepolisian (Police Record) terhadap Calon Gubernur Viktor Bung tilu Laiskodat bernomor: AKCK/YANMAS/266/I/2018/DITINTELKAM, Tanggal 8 Januari 2018. Di surat itu dijelaskan, bahwa nama Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki catatan Pasal 328 jo Pasal55 (1) ke-1 jo Pasal 170(1) (2)ke-1 KUHP.
Keterangan ini, demikian isi SKCK, terkait Viktor Bung Tili Laiskodat selaku pemohon sebagai calon gubernur NTT periode 2018-2023. Dengan dikeluarkan SKCK, menurut DR. John Tube Helan, VBL harus menyampaikan secara terbuka kepada khayalak masyarakat NTT.
“Artinya dengan catatan yang dikeluarkan pihak kepolisian, Pak Viktor harus sampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nusa Tengara Timur. Surat ini tidak berdampak pada pencalonan, karena sudah keputusan MA. Jadi tidak masalah. Tinggal sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Itu saja,” hal ini dijeaskan Tube Helan menjawab EXPO NTT di DPRD NTT Rabu 7 Maret 2018.
Sementara anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP Patris Lali Wolo berpendapat,” Pak Viktor selaku Cagub harus berani sampaikan kepada masyarakat secara terbuka, soal masa lalu. Ya saya tidak mau sebut apa yang terjadi masa lalu, tetapi Cagub Viktor Lais Kodat harus terbuka. Jadi harus berani dan juga minta maaf kepada masyarkat, ” tegas Patris Lali Wolo.
Pada pojok kiri SKCK yang dikeluarkan POlda Metro Jaya tertulis,” Apa bila di kemudian hari ybs terlibat kejahatan, pelanggaran, SKCK ini, dinyatakan tidak berlaku.” SKCK berlaku dari 8 Januari 2018 sampai dengan 8 Juli 2018. SKCK ditandatangani Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Drs Merdisyam,M.SI. ♦ wjr
Polda Metro Jaya keluarkan SKCK Vicktor Laiskodat
