Walikota Kupang Jefri Riwu Kore berkunjung ke Amerika

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore berkunjung ke Amerika dalam rangka mengikuti kegiatan Complaint Management System (MSC) di Amerika Serikat sejak, Minggu 11 Maret 2018. Kunjungan sikat namun bermakna dan Walikota Kupang kembali ke Indonesia Sabtu 17 Maret 2018.
“Saya ke Washington DC atas undangan Pemerintah US kepada lima wali kota di Indonesia. Yang diundang Ibu Risma (Wali Kota Surabaya), Saya, Pak Ali Ibrahim (Wali Kota Tidore), dan Ibnu Sina (Wali Kota Banjarmasin),” tulis Jefri dalam Group WA Omong Politik NTT, Selasa 13 Maret 2018.
Jefri menegaskan semua pembiayaan keberangkatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah AS. “Semua pembiayaan ditanggung Pemerintah USA. Di sini kami presentasikan mengenai Complaint Management System (CMS) di daerah kita. Kita juga dengar bagaimana Complaint Handling di USA,” tambahnya.
Keberangkatan Walikota Kupang ke Amerika sudah mendapat ijin dari Kementerian Dalam Negeri. “Kami juga ke beberapa negara bagian dan ke New York untuk perbandingan. Hadir bersama kami dari Kementerian RB Indonesia dan Ombudsman RI. Izin diberikan oleh Gubernur, Mendagri, juga dari Sekretriat Negara,” jelas Jefri Riwu Kore kepada harian V-News. Untuk diketahui, Complaint Management System atau sistem manajemen komplain bagaimana organisasi menangani, mengelola, merespons dan melaporkan keluhan pelanggan di wilayah masing-masing.

Berangkat Resmi

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore bersama lima wali kota lainnya foto bersama penyelenggara kegiatan di Washinton DC, Amerika Serikat, Selasa 13 Maret 2018.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang, Januar Dally dikonfirmasi, VN, Rabu (14/3) menjelaskan Jefri menghadiri undangan Pemerintah Amerika Serikat untuk mempresentasikan Complaint Management System (MSC).
Jefri meninggalkan Kota Kupang sejak Sabtu 10 Maret 2018. “Semua izin diproses sesuai regulasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, Menteri Sekretaris Negera dan Menteri Dalam Negeri. Semua, Bagian Tatapem yang urus jadi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Kepala Daerah yang izin keluar negeri,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang Januar Dally. ♦ v-news.com