Anita Jacoba Gah: Dipanggil paksa jika tiga kali tidak datang

♦ Akan Pertanyakan Proses Pembagian Dana PIP Ke Walikota
♦ Walikota: Soal dana PIP tidak perlu diklarifikasi

 

PROSES pembagian dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang yang mendapat sorotan mayoritas Fraksi di DPRD Kota Kupang mendapat tanggapan dari anggota DPR RI, Yacoba Anita Gah.
Kepada wartawan di Kupang, Rabu 4 April 2018, Anita Gah berjanji akan mempertanyakan proses pembagian dana beasiswa kepada para pelajar tersebut langsung kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. “Saya akan bersurat minta ketemu dan pertanyakan proses pembagian dana PIP ini,” tandas Anita Gah kepada wartawan.
DItegaskan Anita,” Jika tidak bersedia bertemu dengan saya, saya akan layangkan surat resmi dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR RI. Jika panggilan tidak datang, maka sesuai UU MD3 kita akan perintahkan polisi panggil paksa.” Terkait hal ini, Walikota Kupang kepada EXPO NTT Rabu 4 April 2018 berpendapat, “Dana PIP tidak perlu diklarifikasi, karena sudah jelas. Soal panggilan, dengan senang hati akan datang kalau dipanggil,” jelas Walikota Jefri Riwu Kore.
Menurut wakil rakyat NTT asal Fraksi Demokrat ini, seharusnya proses pembagian dana PIP di Kota Kupang tidak ada masalah karena Wali Kota Kupang saat ini pernah menjadi anggota DPR RI yang juga merupakan pemangku kepentingan juga.
Dikatakan, menyimak berbagai pemberitaan media di Kupang dirinya berkesimpulan kalau pembagian PIP ini ada masalah.
Seharusnya, kata Anita, jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau petunjuk teknis PIP maka dirinya yakin pembagian dana PIP tak akan ada persoalan.
“Didalam petunjuk teknis itu jelas bahwa hanya Pemerintah pusat yang berhak menyalurkan dana PIP. Setelah itu baru Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah daerah contohnya PIP sekarang. Dan Pemerintah daerah yang berhak mengurus PIP hanya Dinas Pendidikan,” jelas Anita.
Lebih jauh Anita mengatakan, jika ada pihak-pijak lain yang ikut menyalurkan PIP maka patut dipertanyakan.
“Patut dipertanyakan siapa mereka dan apa dasar hukumnya. Kami sebagai anggota DPR RI saja tidak bisa seenak-enaknya saja. Kamipun harus berkoordinasi,” kata Anita lagi. Dia mengaku merasa aneh setelah melihat apa yang terjadi di Kota Kupang.
“Kog bisa ya orang lain yang tidak ada kaitannya dengan PIP ini tiba-tiba bisa menyalurkannya. Harus diperjelas siapa mereka dan apa kapasitas mereka,” ucapnya.
Anita mengatakan, polemik pembagian PIP yang terjadi di Kota Kupang merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah, terlebih Dinas Pendidikan Kota Kupang.
“Kalau sampai ini terjadi Dinas Pendidikan buat apa saja. Saya akan menegur Dinas Pendidikan Kota bahkan saya akan menegur pimpinan Kota,” tandas Anita.
Anita mengaku takut jika orang yang tidak punya wewenang telah berani bertindak seperti ini. “Saya takut orang lainpun akan ikut bertindak atas nama Wali Kota. Bisa saja besok-besok uang anak-anak itu dipotong dengan alasan mempercepat pencairan. Sebagai wakil rakyat di DPR RI saya prihatin,” ucapnya.
Anita menambahkan, jika Dinas Pendidikan mengaku tidak mengenal pihak lain yang masuk membagikan dana PIP berarti Dinas Pendidikan tidak ikut mengawasi. Karena itu dirinya meminta Wali Kota Kupang untuk segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang.
Untuk diketahui, dalam sidang paripurna SPRD Kota Kupang, Rabu 4 April 2018 beberapa Fraksi menyoroti persoalan pembagian dana PIP di Kota Kupang. “Program PIP dan Rastra yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD terkesan sedang dibajak kelompok tertentu yang dibuktikan dengan beredarnya surat ilegal atas nama Pemerintah,” tulis Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia dalam pandangan umumnya. ♦ epo