Fraksi Golkar Dewan Kota Pertanyakan Penyerahan PIP di Alak

Suasana jalannya paripurna pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang, Rabu 4 April 2018. (Foto : Eras Poke)

FRAKSI Golkar DPRD Kota Kupang mempertanyakan pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para pelajar di Kecamatan Alak, Kota Kupang belum lama ini.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap nota pengantar Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun Anggaran 2017, yang dibacakan Jemari Yoseph Dogon, Rabu 4 April 2018, Fraksi yang diketuai Tellendmark Daud itu menilai dana PIP merupakan dana yang bersumber dari APBN dan pelaksanaan di daerah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kota Kupang.
Kondisi yang terjadi beberapa waktu lalu di Alak, kata Dogon, Penyerahan dana PIP diintervensi pihak di luar struktur Pemerintahan dengan menggunakan atribut Pemerintah dan surat yang ditandatangani Wali Kota Kupang. “Fraksi Golkar meminta penjelasan Pemerintah terkait dengan kapasitas Ketua Tim PKK dan masyarakat yang terlibat dana penyerahan itu kapasitas sebagai apa,” kata Dogon.
Sebab beberapa waktu lalu, lanjut Sogon, Dinas P&K menolak pemberian PIP yang dilakukan pemangku kepentingan dalam hal ini Komisi X dengan alasan tidak sesuai mekanisme.
“Mengapa tiba-tiba Dinas PK menghadiri kegiatan itu, apakah proses itu sudah sesuai aturan? Dan apakah ada disposisi Wali Kota bagi Kepala Dinas PK untuk menggantikan Wali Kota ataukah hanya menunjukkan loyalitas pada Wali Kota tanpa melihat aturan,” tanya Dogon.
Fraksi Golkar, kata Dogon, juga mempertanyakan surat yang beredar di masyarakat yang menggunakan logo Wali Kota dan ditandatangani Wali Kota terkait dengan pemberitahuan penerimaan PIP dan surat Pemerintah Kota Kupang berkaitan dengan pengaduan PIP secara personal kepada oknum bernama Adriana.
“Fraksi Golkar meminta penjelasan Pemerintah terkait keabsahan surat itu dan kapasitas oknum yang bernama Adriana dengan tupoksinya dalam menerima pengaduan tentang PIP,” tandas Dogon.
Terkait pernyataan Wali Kota pada media bahwa surat itu tak perlu dipersoalkan, Dogon mengatakan, Fraksi Partai Golkar berpendapat, tata naskah Dinas yang sah di lingkup pemerintahan, sebelum ditandatangani Walikota dan diberikan stempel, harus dikoreksi dan diparaf oleh pejabat yang berwenang sesuai jenjang kepangkatan, diantaranya Kepala Dinas, Asisten dan Sekda.
“Apakah surat yang beredar tanpa paraf berjenjang itu sah sebagai naskah dinas? Dan benar dikeluarkan oleh kantor Wali Kota Kupang,” tanya Dogon lagi.
Dikatakan Dogon, Fraksi Golkar menegaskan bahwa PIP tersebut adalah dana Pemerintah yang berasal dari APBN dan pelaksanaannya harus dilakukan Dinas PK. Surat yang berlogo dan berstempel Pemerintah, sambung Dogon, terjadi juga pada saat pembagian beras sejahtera (Rastra)
“Apakah Wali Kota tidak mempercayai ASN sehingga pelaksanaannya dilakukan tenaga PTT, padahal seharusnya surat pemberitahuan itu dikeluarkan Dinas yang memiliki kewenangan dibidangnya,” sebut Dogon.
Selain dana PIP Partai Golkar juga mempertanyakan kunjungan Walikota ke Amerika.Kunjungan ini, kata Fraksi Golkar tidak bermanfaat bagi masyarakat Kota Kupang.Terkait dengan pemasangan lampu jalan dalam Kota Kupang yang tidak ditangani Bagian Umum sesuai tugas pokok.Menurut Fraksi Golkar, saat ini pemasangan lampu jalan dilakukan oleh sejumlah oknum, yang bukan dari pemerintah. Juga dikritisi tertkait belum dibayar honor dan intesif bagi enaga pendamping pada KPA AIDS yang sudah empat bulan.
Semua fraksi di DPRD Kota Kupang,selain Partai Demokrat meminta penjelasan Walikota atas kasus penyerahan dana PIP yang tidak diserahkan Dinas P dan K atau Walikota tetapi dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak berwenang, juga masalah lampu jalan, beras sejahtera dan keterlambatan pembayaran honor bagi tenang pendamping, serta sejumlah persoalan yang tidak melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot. ♦ epo