Gubernur tegur tertulis Karo Kesra terkait dana Rp 205.620.000

♦ Prakek pinjam meminjam uang di lingkungan Setda NTT

 

KASUS Bendahara Isabella P. Doko S.Sos pada Biro Kesra meminjam uang dari seorang Polwan bernama Merci senilai Rp 650 juta berbuntut panjang. Saat ini, tersangka Isabella P. Doko dalam tahanan Polres Kota Kupang. Dibalik kasus ini, ada kisah lain. Dikisahkan sebuah sumber kepada EXPO NTT Kamis 3 Mei 2018, diduga ada yang membocor selembar surat Gubernur NTT tertanggal 19 Maret 2018.
Surat Gubernur itu menegur Kepala Biro Kesra Barthol Badar untuk lebih meningkatkan pengawasan pengolaan keuangan daerah pada biro itu khususnya dilakuan bendahara pengeluaran.
Surat Gubernur Frans Lebu Raya memperingati secara tertulis kepada bendara pengeluaran Tahun 2017 Isabella Doko untuk segera membayar pengeluaran sebesar Rp 205.620.000 yang belum dibayarkan kepada penerima penghargaan dari gubernur pada HUT NTT 20 Desember 2017 sebesar Rp 102.000.000,- honorarium pengelolah keuangan dan tim komisi daerah lanjut usia senilai Rp 15.220.000 dan kegiatan penguatan kapasitas Dharma Wanita senilai Rp 88.400.000. Teguran Gubernur Frans Lebu Raya terhadap Karo Kesra Barthol Badar berdasarkan nota dinas Inspektorat NTT tanggal 9 Maret 2018.
Praktek pinjam meminjam uang untuk operasional dinas di lingkungan Setda NTT diduga juga dilakukan biro lain. Salah satu biro yang diduga melakukan praktek yang sama ialah Biro Pemerintahan Umum. Salah satu ASN di Biro Pemerintahan yang tidak mau disebutkan namanya kepada EXPO NTT Kamis 3 Mei 2018 menjelaskan,” Dalam waktu dekat Karo Pem pasti akan diperiksa polisi terkait bendahara meminjam uang pada pihak ketiga senilai Rp 180 juta. Terkait peminjaman itu, ikut ditandatangani beberapa kepala bagian. Datanya pasti ada. Inspektorat pasti punya data. Kalau polisi cek pasti dapat.”
Kepala Biro Pemerintahan pada Setda NTT Viktor Manek kepada EXPO NTT Kamis 3 Mei 2018 mengaku tidak paham.” Nanti saya cek kebenarannya. Begitu ko kk, nanti saya cek,” jelas Viktor Manek melalui WA. Diwartakan Harian Timor Express, Penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan penangkapan terhadap Isabela Doko, 53, selaku tersangka kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 650 juta milik Bripka Mersi Paa, seorang polwan di Mapolda NTT.
Saat melakukan kasus ini, Isabela menjabat sebagai bendahara pada Biro Kesra Setda Provinsi NTT.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis 26 April 2018, mengatakan, tersangka Isabela Doko ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, sekira pukul 22.00, Rabu 25 April 2018.
Yance melanjutkan, saat ditangkap, Isabela tidak melakukan perlawanan. Ia koperatif menyerahkan diri dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum. “Setelah diperiksa sebagai tersangka, ibu Isabela kita amankan di sel tahanan Mapolresta. Kita segera rampungkan penyidikan dan limpahkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa peneliti,” sebut Yance.
Sementara Isabela Doko saat diinterogasi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, mengaku terpaksa berinisiatif meminjam uang ke pelapor untuk memenuhi permintaan Karo Kesra Barthol Badar, guna mendanai sejumlah kegiatan selama bulan Desember 2017, seperti perayaan HUT NTT dan Malam Kunci Tahun, selanjutnya pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran cair.
Terkait kasus ini, selain tersangka, sudah ada sekira delapan orang saksi yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi termasuk Sekda NTT, Benediktus Polomaing dan Karo Kesra Setda NTT Barthol Badar. Sekda Ben Polomaing saat diperiksa telah memberikan keterangan bahwa kegiatan HUT NTT merupakan agenda tahunan dan jauh sebelumnya telah dialokasikan anggarannya pada Biro Kesra senilai Rp 188 juta. “Jadi tidak benar kalau pemerintah tidak ada uang, lalu pinjam ke masyarakat.
Oknum ASN yang menjadi terlapor sudah kami mintai klarifikasi dan yang bersangkutan mengaku meminjam untuk kepentingan pribadi. Ini ceritanya gali lubang tutup lubang. Saya sudah minta dia untuk kembalikan saja. Setelah ada kasus ini yang bersangkutan kita ,” sebut Benediktus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani oknum ASN yang meminjam uang dengan alasan untuk kepentingan lembaga pemerintah. “Kalau ada, saya pastikan itu penipuan. Jangan dilayani,” imbau dia.
Sementara Karo Kesra Setda NTT Barthol Badar, dalam keterangannya ke penyidik, mengaku tidak tahu menahu soal peminjaman uang senilai Rp 650 juta milik Bripka Mersi Paa yang dilakukan bendaharanya Isabela Doko.
Bartol Badar juga menyampaikan perayaan HUT NTT dan Malam Tutup Tahun telah dialokasi anggarannya, yaitu Rp 188 juta untuk perayaan HUT NTT dan Rp 222 juta untuk perayaan Malam Tutup Tahun.
Bripka Mersi Paa selaku korban, saat di wawancarai di Mapolresta, mengatakan, dirinya telah beberapa kali memberikan keterangan ke penyidik, termasuk menyerahkan bukti kuitansi peminjaman uang.
“Ada beberapa kuitansi, karena peminjaman uang dilakukan terlapor Isabela Doko ada lima kali berturut-turut selama bulan Desember 2017,” sebut Mersi. Sumber yang minta tidak disebutkan namanya kepada EXPO NTT Kamis 3 Mei 2018 menegaskan,” Karo Barthol Badar memang licik.
Ia memarahi bendahara supaya harus dapat uang sehingga bisa membiayai semua acara. Karo Kesra hanya menyuruh bendahara pengeluaran cari ung sampai dapat, tetapi tidak menggunakan nota tertulis. Nah, dalam waktu dekat, polisi akan panggil lagi Karo Kesra dan kemungkinan besar di tahan.” ♦ wjr