OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil fit and propertest calon direksi Bank NTT yang diusulkan pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Maumere, Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini di Bank NTT, Senin, 30 April 2018 menyebutkan dua dari empat calon direksi yang mengikuti fit and propertest dinyatakan tidak lolos. Kedua calon direksi itu yakni calon Direktur Utama Eduardus Bria Seran, dan Direktur Umum Thadeus Sola.
Sedangkan dua calon direksi lainnya yakni Direktur Pemasaran Dana Alex Riwu Kaho, dan calon Direktur Kepatutan Hilarius Minggu dinyatakan lolos, termasuk tiga calon Dewan Komisaris Bank NTT, yakni Komisaris Utama Hali Lanan Elias, serta calon Komisaris Independen Semuel Djo dan Sukardan Aloysius.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Winter Marbun membenarkan telah bersurat ke Bank NTT, terkait hasil fit and propertest. “Suratnya sudah dikirim sejak Sabtu, 28 April 2018,” katanya.
Dari hasil fit itu, menurut dia, Bank NTT tak perlu lagi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait calon Direktur Utama dan Direktur Umum, namun sudah menjadi wewenang Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk mengangkatnya.
“Sesuai ketentuan, dirut diangkat atau ditetapkan oleh RUPS, namun khusus Bank NTT waktu masih pengajuan calon sudah diberikan wewenang ke PSP, jadi tidak perlu RUPS lagi,” kata Winter.
Menurut dia, PSP memiliki wewenang untuk mengangkat dan menetapkan dirut baru berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan oleh OJK sebagai regulator.
Dia mengatakan fit and propertest yang digelar OJK terkait dengan tiga poin utama penilaian kelayakan dan kepatutan, yakni masalah keuangan, integritas dan kompetensi.
“Tantangan perbankan semakin hari semakin kompleks, baik internal maupun ekternal, sehingga para direktur harus lebih siap secara kompetensi, visi dan misi, sehingga saat diangkat sudah tahu apa yang harus dilakukan,” tambah Winter.
Pengangkatan dirut Bank NTT yang baru akan ditetapkan paling lambat setelah 90 hari kerja sejak pengumuman hasil fit and proper test yang telah diumumkan. ♦ NTTterkini.com