WALI Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menghimbau seluruh masyarakat Kota Kupang untuk menahan diri, tidak terprovokasi atas peristiwa pemboman yang terjadi di Jawa Timur dan tetap menjaga perdamaian dan persatuan di Kota Kupang.
Permintaan Wali Kota Kupang ini disampaikan saat membacakan poin ke 2 dari 10 poin pernyataan sikap yang lahir dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Kupang bersama pimpinan Agama, FKUB serta instansi terkait, Senin 14 Mei 2018 di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.
Pernyataan sikap yang berisi 10 poin tersebut ditandatangani antara lain, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, Komandan Kodim 1604 Kupang Letkol Kav. F. X. Aprilian Setyo Wicaksono, Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C.N, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kota Kupang M. Khuzelni, Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Mery L. Y. Kolimon, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, Sekjen Keuskupan Agung Kupang, RD. Yeremias Siyono, Sekretaris PHDI Kota Kupang I.Wayan G. Astawa dan Ketua FKUB Pdt. Rio Fanggidae.
Jefri Riwu Kore mengatakan, mencermati perkembangan dan situasi kondisi nasional akhir-akhir ini terutama peristiwa aksi bom bunuh diri Minggu 13 Mei di Surabaya Jawa Timur serta peledakan Bom di Mapolresta Surabaya Senin 14 Mei 2018 maka Forkopimda Kota Kupang telah menggelar rapat dan menghasilkan 10 pernyataan dan sikap bersama.
“Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan keindonesiaan, oleh karena itu Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang mengutuk tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Surabaya Kawa Timur serta turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dunia,” kata Jefri Riwu Kore saat membacakan poin pertama dari 10 sikap dan pernyataan bersama.
Poin kedua, kata Jefri, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang untuk menahan diri, tidak terprovokasi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dan tetap menjaga perdamaian dan persatuan di Kota bermotto Kasih.
Ketiga, mendukung aparat keamanan untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, kata Jefri lagi, peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya bukan peristiwa yang berkaitan dengan agama tetapi murni tindakan terorisme.
Kelima, mendukung sikap Pemerintahan Presiden Indonesia untuk memberantas terorisme dengan menggunakan seluruh instrumen baik hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan menggunakan seluruh kekuatannya baik TNI, POLRI dan Birokrasi maupun dukungan masyarakat luas.
Keenam, lanjut mantan anggota DPR RI ini, mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan undang-undang anti terorisme dan atau Presiden menerbitkan Perpu anti teroris sambil menunggu proses pengesahan UU anti terorisme.
Ketujuh, menghimbau kepada media masa, elektronik, cetak maupun media sosial lainnya untuk menyajikan berita ini secara profesional dan tidak provokatif serta tidak menyebarkan informasi baik berupa foto maupun video korban Bom kepada pihak lain.
Kedelapan, ucap Jefri Riwu Kore, para pemimpin agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh masyarakat NTT agar tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian tetapi tetap menjaga suasana aman dan damai di NTT.
Kesembilan, perlu deteksi dini terhadap pergerakan tindakan terorisme di Kota Kupang melalui koordinasi antar Pemerintah dan aparat keamanan serta peran serta masyarakat melalui kegiatan Siskamling.
Kesepuluh, menghimbau kepada para politisi dan seluruh warga negara Indonesia di Kota Kupang untuk tidak mempolitisasi peristiwa yang terjadi di Surabaya. ♦ epo