Caleg 2019

WJR

CALON Legisilatif 2019 di seluruh pelosok nusatara dari desa sampai kota besar harus sibuk ekstra keras. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mematok beberapa syarat kepada semua Caleg. Salah satu syarat agar lolos, kejiwaan si Caleg harus di tes melalui uji psikologi di rumah sakit jiwa. Ada sekitar 600 pertanyaan yang harus dijawab dengan benar oleh si caleg. Jika semua pertanyaan dijawab benar atau sesuai logi dokter yang memeriksa maka si caleg bisa lolos.
Kedua si caleg mesti siap mental. Harus punya duit yang banyak. Pembiayaan sebelum kampanye butuh uang banyak. Dan, siapapun bisa menjadi caleg asal punya ijazah serendarendahnya sekolah lanjutan atas atau SLTA. Caleg harus sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga. Sehat pula secara ekonomi, keluarga sejahtera dan mapan dalam sebuah profesi. Bukan sekadar ikut-ikutan atau jadi caleg karena berambisi bisa menjadi anggota dewan.
Seorang caleg mesti punya tekad baja, berani membela dan memperjuangkan aspirasa rakyat yang memberinya kemewahan dan kemuliaan. Mengetahu juga tugas legisilatif.
Hari-hari ini, menuju Pemilu 2019 mereka yang ambisi menjadi Caleg terpampang nama dan gambar serta slogan di media sosial. Sebelumnya tidak aktif atau statis. Mengusung pada hak asasi dasar, bebas bereksresi. Ada pula yang tinggal di kontrakan atau alamat tidak jelas, kehidupan anak isteri morat marit tetapi nekad maju menjadi caleg. Tak seorang pun melarang, karena siapapun bebas maju menjadi Caleg, asal memenuhi persyaratan. Ada lagi Caleg yang terpaksa menjual tanah, menjual hewan, kerbau atau kuda, bahkan ada yang menggadeh isteri ke pria hidung belang berduit demi mendapatkan uang untuk membiayai kampanye sehingga mendapatkan kedudukan sebagai anggota DPR. Semua cara halal dan tidak halal dilakukan. Ini yang saya alami dari aduan dan keluhan dalam beberapa pekan para Caleg mengurus berkas.
Ada pula wanita berstatus ibu rumah tangga. Hanya berbekal punya sedikit uang nekad maju menjadi caleg di tingkat kabupaten. Suami dan anak-anak ditangan sementara oleh suami. Pertama, konon suami mendukung agar isteri menjadi anggota dewan, juga kebanggaan keluarga besarnya. Juga karena tuntutan undang-undang memenuhi quota 30 persen harus perempuan.
Saya harus jujur, bahwa tidak sanggup memenuhi tuntutan persyaratan yang kian berat yang dipatok KPU. Biar saya apa adanya pada karya panggilan yang sudah dan bukan karena ada apanya. Yang saya lihat mereka berjuang keras karena menjadi anggota dewan di zaman now memang wah.
Fasilitas menjajikan, nama dan kedudukan walau intelektual diragukan. Ketika belum menjadi anggota dewan, sangat ramah dan dekat dengan masyarakat di daerah pemilihan atau Dapil. Si Caleg juga senang berbagi dengan siapa saja.Sekadar beli sebatang rokok pun di kasi. Lebih banyak menyiapkan gula-gula sehingga mudah dan murah didapat. Siapapun yang memintanya pasti diberikan.
Ramah hanya sebelum terpilih. Nanti sudah duduk di kursi panas, maka yang ada dalam benak si anggota dewan, bagaimana mengumpulkan uang sebanyak-banyak untuk mengganti uang sudah banyak keluar saat masa kampanye. Memang tidak semua manusia berwatak demikian. Dan ketika sudah keluar banyak uang lalu tidak terpilih, bisa saja stress dan bisa pula gila. Pengalaman menyatakan demikian. Kita mengharapkan, kedepan tidak terjadi demikian. Stres, strok dan stop atau yang dikenal dengan tiga S. Janganla terjadai demikian. Hidup Cuma sekali, tidak dua kali.Berjuang menuju tujuan hanya sekali, tidak dua kali. Itu sebabnya dibutuhkan ketangguhan iman yang kuat menyikapi tantangan zaman di depan mata. Tapi kita harus ucapkan proficiat kepada para pemberani anak negeri ini dalam perjuangannya demi mencapai apa yang dicita-citakan dalam ziarah kehidupannya.
Saya kira penting,masyarakat memahami syarat menjadi Caleg yang digariskan menurut Undang-Undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan,
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. 5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. 6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 8. Sehat jasmani dan rohani. 9. Terdaftar sebagai pemilih. 10. Bersedia bekerja penuh waktu. 11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan 16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. Persyaratan ini dipastikan akan dilanggar kerika sudah duduk di kursi empuk. Karena sifat manusia tidakla puas dengan apa yang telah diraihnya. ♦