“Pancagila”

WJR

ISTILAH pancagila menjadi trending topic di media cetak, elektronik dan media sosial. Bukan Pancasila, tetapi pancagila dan ditulis dengan tinta merah sebagai simbil kemarahan rakyat Indonesia. Yang dimaksud dengan panca gila, pertama, keuangan yang maha kuasa, kedua korupsi yang adil dan merata, ketiga persatuan mafia hukum di Indonesia, keempat kekuasaan yang dipimpin oleh manusia bernafsu bejat dalam persengkokolan dan kepura-puraan serta kelima kenyamanan sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan wakil rakyat.
Ini fakta yang tidak dapat dibantah. Tetapa pejabat bejat, pejabat yang bertelinga kuali, pejabat yang tidak punya malu, sangat enteng membantahnya. Di mata penjahat, melakukan perbuatan jahat bukan hal yang tabuh dan dilarang oleh agama dan undang-undang. Pejabat yang melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi atau mencuri uang Negara, sengja lupa bahwa kedudukan dan kemewahan diberi oleh rakyat selaku pemegang kedaulatan di negeri ini.
Pejabat yang melakukan tindakan kejahatan sengaja melupakan kebaikan rakyat kecil di pelosok kampung yang memilihnya.
Pejabat yang berhati jahat sudah tahu, apa maunya rakyat. Pejabat pelaku kejatan dan bejat, sudah punya rencana jahat untuk menjebak rakyat pada Pemilu. Pejabat yang berwatak jahat sudah tahu betul bahwa rakyat yang miskin tak berdaya, cukup dengan memberi selembar uang bernilai duapuluhan ribu, atau paling besar limapuluh ribu akan memilihkan. Dan rakyat akan tetap hidup dalam lembah kemiskinan. Fakta yang tak bisa dibantah, kecuali pejabat yang berhati jahat dan rakus yang dapat membantahnya. Bertepatan dengan peringatan anti hari kosupsi beberapa waktu lalu cange.org melakukan survey. Saat ditanya, lembaga-lembaga apa saja yang menurut responden memiliki masalah korupsi terbesar, jawaban paling banyak (hampir 50%) adalah DPR. Diikuti dengan DPRD/DPD dengan 14,6%, dan pemerintahan daerah dan kepalanya sebanyak 10,6%. Dilanjutkan dengan kepolisian dan partai politik yang masing-masing hampir 10%. Sedangkan Presiden, Wapres, dan Kabinetnya hanya dipilih oleh 3,99% responden.
Ini juga fakta yang tidak dapat dibantah. Yang bisa membantah hasil survey ini hanya pejabat yang berhati jahat dan tamak.
Dalam lembaran pertanyaan, saya kebetulan ikut menjawab karena dikirmi lembaran pertanyaan melalui email soal kredibilitas penegak hukum pemberantas korupsi juga ditanyakan. Dari 3 lembaga, yang paling dapat diandalkan oleh responden adalah KPK dengan nilai 7,7 dari 10. Sedangkan Kejaksaan mendapatkan nilai 4,8 dan posisi terendah oleh kepolisian dengan angka 4,2. Ini juga fakta yang tidak bisa dibantah dan hanya dibantah pejabat dan aparat penegak hukum berhati jahat dan rakus.
Isu pemberantasan korupsi tidak bisa lepas dari KPK. Petisi-petisi di situs change.org meliputi kasus simulator SIM, revisi KUHAP/KUHP, kriminalisasi Novel Baswedan dan pimpinan KPK lainnya, hingga revisi UU KPK.
Lalu bagaimana pandangan masyarakat Indonesia  terhadap peran seharusnya oleh KPK? Hampir semua responden (94,2%) sepakat bahwa peran KPK harus kedua-duanya: pencegahan dan penindakan. Sedangkan hanya di bawah 1% yang menilai KPK hanya berperan di pencegahan.
Fakta bahwa saat ini, bertepatan dengan usia Indonesia yang sudah 70 tahun, pejabat yang berhati jahat sedang menggoda, merayu pejabat yang berhati luhur, berbudi baik dan punya niat mensejahterakan rakyat masuk kedalam pencobaan. Sehingga negeri ini, dipimpin pejabat yang berhati jahat, pejabat mafia dan rakus.
Dengan beberapa upaya kriminalisasi penegak hukum maupun pegiat anti korupsi, menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) maupun lainnya, kami bertanya apakah responden merasa bebas dalam mengkritisi perilaku koruptif. Lebih dari separuh responden (55,8%) merasa tidak bebas.
Saat ditanya apa yang dikhawatirkan dalam mengkritik pejabat atau perusahaan koruptif, sebagian besar (75,2%) khawatir akan dikriminalisasi, 62% khawatir atas intimidasi fisik dan teror, dan 20% khawatir atas intimidasi/diserang lewat media sosial. Data ini saya copy paste dari portal change.org yang juga dikirim ke saya melalui email.
Korupsi tetap menduduki peringkat teratas sebagai masalah negara dalam perspektif masyarakat atau netizen yang berpartisipasi menjawab lembaran pertanyaan. Masalah ini dilihat terutama pada badan legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat. Lagi-lagi fakta yang tidak bisa dibantah, kecuali pejabat berhati jahat yang bisa membantah. Bagi pejabat berhati busuk dan jahat dalam hidup ini yang diusung untuk dijadikan pedoman hidup bukan Pancasila dan UUD 1945 tetapi pancagila. ♦