DEMOKRASI di Indonesia sudah mati, dimatikan pejabat Negara yang rakus, korup dan tidak punya perasaan malu. Sejumlah oknum pejabat telah bertindak diluar asas demokrasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oknum-oknum pejabat korup dengan sengaja dan sadar melanggar tata nilai kehidupan, melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pun dengan sadar oknum para pejabat dinegeri ini kesampingkan asas-asas dan prinsip demokrasi di Indonesia. Kasus persidangan marathon yang dilakukan MKD atas salah satu anggota yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto, hanya salah satu contoh perilaku pejabat Negara apa lagi anggota DPR RI yang kedudukan, jabatan dan kemewahan dihadiah rakyat selaku pemegang kedaulatan. Persidangan MKD yang disiarkan secara luas media memperlihatkan citra buruk anggota DPR RI Setya Novanto. Suara rakyat, tidak lagi didengar apalagi dilaksanakan dalam tugas dan kewajiban seorang anggota. Saya pribadi juga melekat dalam diri saya sebagai seorang jurnalis menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas matinya demokrasi di Indonesia. Berduka karena rekan kerja pers yaitu Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan dan kasus kekerasan terhadap pers selaku pilar keempat demokrasi di dunia ini.
Demokrasi telah mati di tangan wakil rakyat di Senayan, bahkan parlemen di daerah. Seharusnya pejabat Negara berkewajiban dalam mejalankan tugas senantiasa berpegang dan prinsip-prinsi demokrasi. Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Prinsip-prinsi ini dengan sengaja dan tahu menahu dilanggar pejabat yang rakus dan pongah.
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu: Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil dan pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan),adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang, adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum,adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah sebagai pilar demokrasi keempat,justeru dipasung dan dikriminalisasi.Contoh paling buruk terkini yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto mengkriminalisasikan pers dengan melapor Pemred Metro TV ke polisi.
Pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat, selain memperjuangkan aspirasi rakyat,juga memperjuangkan demokrasi demi kesejahteraan rakyat.Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, kian luntur akibat dikikis oleh oknum pejabat di negeri ini.
Adalah tidak ada gunanya saya atau kita semua yang jujur ‘berteriak’ agar pejabat pengambil kebijakan di negeri ini menjalankan tugas sesuai ajaran agama, Pancasila dan UUD 1945.Semoga…♦
Berduka atas matinya Demokrasi
