KEBIJAKAN Presiden Jokowi menetapkan hari 1 Juni stiap tahun dijadikan hari libur sangat keliru dan tidak populis. Rakyat Indonesia sangat sadar bahwa 1 Juni hari lahirnya Pancasila. Rakyat sudah tahu hari keramat itu mesti diperingati, mesti dikenang dan dihayati. Hari itu, 1 Juni tidak perlu libur.
Bagi petani, libur adalah petaka karena tidak bisa berladang atau ke sawah. Petani harus bekerja untuk mendapatkan nafkah. Kebijakan Presiden Jokowi 1 Juni 2017 dijadikan hari libur, merupakan kabar gembira dan sukacita bagi kalangan pejabat dan PNS.
PNS hanya berdinas lima hari dalam seminggu. Sabtu dan Minggu hari libur atau 104 hari tidak kerja. Walau 104 hari tidak kerja atau libur, tetapi PNS menerima gaji utuh bahkan plus tunjangan. Dengan ditetapkannya 1 Juni sebagai tanggal merah, berati jumlah hari libur mulai 2017 bertambah jumlahnya menjadi 16 hari libur tanggal merah ditambah dengan cuti bersama karena hari terjepit yaitu 26 Desember 2017, 27 Maret 2017 Jumat 12 Mei 2017, Jumat 26 Mei 2017, Jumat 2 Juni 2017, Jumat 18 Agustus 2016 dan Jumat 22 September 2017.
Total keseluruhan hari libur di tahun 2017 menjadi 127 hari libur atau hari senang-senang tanpa aktivitas. Rakyat jelata dipastikan tidak mendapatkan pelayanan di hari-hari itu. Berikut daftar hari libur bersama nasional 2017: Januari (Minggu): Tahun Baru 2017 Masehi, 28 Januari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili, 28 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939, 14 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih, 24 April (Senin): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW,1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional, 11 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2561,25 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih,1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila, 25 (Minggu)-26 Juni (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI, 1 September (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah, 21 September (Kamis): Tahun Baru Islam 1439 Hijriah, 1 Desember (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017 ditambah hari libur bersama karena hari terjepit yaitu 23 (Jumat), 27 (Selasa), 28 Juni (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.
Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada enam hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017. Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (2 Juni), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak ada libur bersama.
Setahin 365 hari di kurang hari libur 127 hari sehingga hari kerja hanya 138 hari kerja.Tidak kerja namun terima gaji utuh adalah korupsi.Ditambah lagi gaji ke-13 dan 14 bagi PNS mencapai Rp 8 Triliun tahun 2016 ini.
Sakit dan kurang adil, karena dana sebesar itu seharusnya bisa untuk membangun jalan yang rusak bagai kubangan di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya. Saya pribadi merasa kecewa berat dengan perlakuan pemerintah yang mengistimewakan PNS disatu sisi rakyat jelata menjerit kekurangan pangan, ketidakmampuan membayar biaya rumah sakit dan tidak mampu membiayai sanak keluarga kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Rakyat selaku pemegang kedaultan hanya dijadikan objek empuk bagi kaum elit baik politisi maupun eksekutif. Fakta yang tak dapat dibantahkan. Rakyat dibiarkan miskin, agar politisi datang bisa diperdaya hanya dengan duapuluhan rupiah agar bisa meraup suara dari rakyat. Rakyat miskin sangat labil. Orang miskin tak berdaya kecuali menerima nasib sebagai orang mahluk miskin.
Sungguh malang nasib rakyat. Ingin sejahtera, sudah diwakilkan kepada anggota dewan yang dipilihnya. Mau sejahtera dan berkuasa penuh sudah diwakilkan oleh Presiden dan stafnya, Ketua MPR dan staf, Ketua DPR dan staf, Ketua DPD dan seluruh anggota. Rakyat dibuat tak berkutik dan menerima nasib sebagai rakyat Indonesia yang miskin di tanah air yang kaya akan sumber daya alam, tambang yang kaya dan donasi pariwisata yang indah di seluruh Indonesia. Rakyat dibuat tak berdaya oleh penguasa. r