SIAPAKAH pelaku pungutan liar? ASN atau Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil. Mental Pungli sulit disembuhkan. Kecuali dipecat secara total dan diganti ASN baru. ASN yang ditempatkan pada instansi terkait perijinan, seharusnya melayani terkesan ‘wajib’ pungli. Jika tanpa pungutan liar di luar tarif resmi, sangat sulit masyarakat mendapat pelayanan prima atau pelayanan yang cepat.
Banyak alasan si ASN jika dalam pelayanan tanpa uang lebih diluar tarif yang sudah ditentukan. Kalau Presiden Jokowi melakukan operasi tangkap tangan ASN di Kementerian Perhubungan RI beberapa waktu lalu, hanya menegaskan bahwa isntasi itu menjadikan Pungli bagian dari pelayanan.
Kementerian Perhubungan punya tugas utama melayani masyarakat yang berusaha di bidang perhubungan. Sekian banyak komunitas yang bergerak di bidang perhubungan. Tidakla salah kalau ASN di Kementerian Perhubungan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, hidupnya makmur.
Jangan heran atau bertanya, kalau staf dari instansi perhubungan memiliki rumah mewah, mobil beberapa unit dan motor besar. Ya Pungli sejenis penyakit kanker yang sulit disembuhkan, walau Presiden Jokowi sudah perintahkan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi RI untuk segera melakukan reformasi total manajemen ASN.
Ya tak dapat dipungkiri semua instansi yang punya tugas melayani masyarakat semacam ada kewajiban yang membutuhkan pelayanan harus menyediakan uang lebih. Jika tidak, maka urusan dipastikan dipersulit. Saya sendiri mengalami. Instansi Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah instasi yang identik dengan Pungli.
Ada uang pelayanan pasti cepat. Beberapa instansi yang rawan Pungli di antaranya pelayanan pembuatan SIM di kantor Kepolisian, pengurusan STNK di Samsat, kantor Imigrasi, kantor Dukcapil, badan pelayanan perizinan, dan pelabuhan. Presiden Jokowi sudah merilis nomor telepon agar masyarakat menyampaikan laporan lewat pesan singkat. Kalau melihat atau mengalami PUNGLI, lapor langsung ke: – website: saberpungli.id – SMS ke 1193 – Telepon call center 193 –Jkw.
Beranikah masyarakat melapor? Hanya masyarakat jujur dan tidak takut yang akan melapor ke media yang disediakan Presiden.
ASN adalah profesi yang diperebutkan masyarakat Indonesia. Mengapa? Kerja tidak kerja habis bulan terima gaji. Melayani masyarakat, bisa leluasa memungut uang lebih. Biasa tidak masuk kantor lebih dari 25 hari, tetapi akhir bulan terima gaji. Masuk kantor dan hanya baca koran, main game di android, atau kongkow, akhir bulan dapat gaji. Coba amati di kantor-kantor pemerintah. Kita bisa saksikan sendiri, sejumlah ASN duduk-duduk tiada pekerjaan, tetapi akhir bulan dapat gaji.
Siapakah yang salah? Si pejabat pengambil kebijkan. Bahkan ada lebih dari 51 ribu ASN fiktif. Kasus ini menelan dana setahun lebih dari Rp 11 Triliun. Dana ini dikorup pejabat tertentu. Sampai kapan hal seperti berlangsung langgeng?
Presiden boleh saja instruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur segera menjalankan perombakan dari hulu ke hilir. Mampukah si Menteri PANRB? Saya bisa menjawab dengan logika saya yang sederhana: Tak mungkin bisa. Tak pasti dilakukan dalam waktu cepat.
Presiden juga meminta perhatian terkait rata-rata pertumbuhan belanja pegawai yang semakin meningkat, dimana pada tahun 2009 sampai 2017 sebesar 13,7% dan belanja manfaat pensiun tumbuh 10%.
Untuk itu, Presiden menegaskan kembali bahwa kebijakan moratorium harus dipahami sebagai upaya membenahi manajemen ASN.
Presiden telah mengingatkan kepada MenPANRB agar turut mengambil langkah-langkah konkret dalam mengubah orientasi kerja birokrasi supaya tidak semata-mata hanya berorientasi pada prosedur, namun lebih kepada hasil. Semua itu dimaksudkan sebagai upaya menciptakan ASN yang dapat memberikan pelayanan dengan profesional dan cepat. Hal-hal buruk yang diperlihatkan ASN ada dan dialami masyarakat. Rakyat tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengikuti system yang sudah terlanjur baku. Jika tidak mengikuti system mereka, pelayanan akan dihambat. Sampai kapan, pelayanan tanpa pungli ya. Tanya dan dengar apa kata pejabat dan ASN. ♦