NEGARA Kesatuan Repunlik Indonesia atau NKRI sedang diuji. NKRI sedang berperang dengan kaum separatis dan ekstrim kiri. Demo yang digelar umat muslim pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 disebut dengan istila 411 dan 211. Ini artinya apa? Suara yang dikumandangkan dengan lantang,” Membela Islim”.
Demo disponsori elite politik yang ingin berkuasa dan MUI, Front Pembela Islam atau FPI. Mereka tergabung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majlis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Jika demikian adakah kelompok ekstrim kiri yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman umat muslim di Indonesia selama ini? Apakah stabilitas nasional akan sangat terganggu hanya dengan ucapan Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu?
Secara kebetulan saya bertemu Prof Emil Salim di Restoran Abhayagiri Yogya pekan lalu. Mantan Menteri Lingkungan Hidup itu berpendapat,” Negara ini sedang diuji. Negara sedang menghadapi kaum muslim ekstrim kiri bisa memencah bela bangsa, mengganggu keutuhan, apakah NKRI, Bhineka Tunggal Ika,Pancasila dan UUD 1945 tetap utuh?” Pemimpin negeri ini sekarang, kata Emil harus kuat menghadapi kaum pengacau dengan dalih belas muslim. Emil bahkan bertanya, apa yang harus dibela. Negeri ini, harus tetap dijaga kebersaamaan dalam keberagaman dan kemajemukan. Harus tetap utuh.
Apakah demo 411 belum cukup? Mengapa harus demo lagi pada 212? Ma’ruf Amin, ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat kondisi ini disebabkan beredarnya prasangka buruk. Ada perbedaan pemahaman yang berpotensi memecah persatuan Bangsa. Itu sebabnya, pemerintah mengijinkan demo 212. Tapi Prisen Jokowi bulang, 212 bukan demo tetapi doa bersama untuk keselamatan bangsa dan Negara Indonesia. Demo 212 adalah doa agar NKRI tidak terpecahbelah.
MUI mengeluarkan fatwah berkaitan dengan salat Jumat di jalan raya sebagaimana rencana Gerakan 212:
1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat
b. Terjamin kesucian tempat dari najis
c. Tidak menggangu kemaslahatan umum
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
Ya kita mengharapkan pendemo mematuhi fatwa MUI. Menurut Ryamizard, temu nasional harus dilakukan untuk menguatkan kesepahaman antara pejabat negara dan pihak masyarakat. Karenanya, rujuk nasional tidak boleh ‘disusupi’ kepentingan lain.
Rujuk nasional, harus digelar secepatnya setelah aksi damai 2 Desember 2016 di Monas. Konsolidasi nasional penting untuk saling tukar pikiran, juga mencari solusi bersama guna mempererat solidaritas nasional. Rakyat Indonesia sedang berharap cemas. Semoga demo pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016, tidak akan ada agenda turunkan pemerintahan yang sah. Semoga demo super damai 2 Desember 2016, tidak dalam rangka hanya memaksa aparat penegak hukum supaya Ahok di penjara, atau turunkan Presiden dari kursi kepresidenan. ♦