♦Catatan Wens John Rumung
KETIGA Yang Esa yang disebut Allah Tritunggal yakni Allah Bapa, Allah Putra, dan Allah Roh Kudus. Ada satu Allah namun tiga Pribadi. Ketiga Pribadi itu dalam keesaan.Tritunggal bukan hanya sebuah konsep yang dibuat oleh manusia yang bertujuan untuk mempermudah manusia mengenal Allah tetapi juga dalam artian sangat luas Tritunggal sendiri menunjukan lingkup kasih Keallahan yang sejak semula ada sebelum dunia diciptakan dan setelah dunia diciptakan menyalurkan kedalam dunia ini kasih. Narasi suci ini sangat pas ditujukan kepada mantan Dirut Bank NTT Amos Corputy,Izhak Rihi dan Eddy Gaunggus mantan Kacab Kefamenanu.
Ketiga orang ini,oleh direksi Bank NTT didera dan cap bersalah,dicap melakukan tindakan ‘ yang konon merugikan Bank NTT di mata publik.’ Ketiga pembela kebenaran masalah harus mengalami kerugian moral dan materil. Amos Corputy,sampai sahamnya Seri B secara paksa mau dibeli dan ucapkan Direkti Bank NT kepada publik melalui media. Amos bahkan disomasi tertulis untuk tidak boleh bicara kepada publik melalui media,bahan Amos ‘ di adili’ keluarga supaya tidak boleh lagi mencampuri persoalan yang ada di Bank NTT. Amos dibenci seperti seorang penjahat kelas kakap.Tetapi hari ini “ Kebenaran” dinyatakan Tuhan dengan suara yang lantang dan tegas melalui suara Ketua Majelis Hakim Katerina bahwa semua tuduhan TIDAK BENAR.
Izhak Rihi, baru mendudukki jabatan 11 bulan harus menerima kenyataan,” difinah, dituduh tidak cukup cakap, laba tidak capai taget dan berbagai tuduhan keji hingga merugikan namanya baiknya, harkat dan martabat isteri keluarga dan anak-anak bahkan jemaatnya, kerena Izhak Rihi adalah pemimpin sebuah gereja dan umatNya.Semua tuduhan tidak benar dan suara Tuhan, Allah Tritunggal Yang Maha Kudus melalui suara Ketua Majelis Hakim Katerina menyatakan semua tuduhan kepada Izhak Rihi dinyatakan “ Tidak Benar” dalam sidang keputusan 8 November 2023.
Ketiga Eddy Gaunggus mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu pun harus menerima kenyataan dirinya dipecat dengan tidak hormat dengan tuduhan sudah merusak nama Bank NTT melalaui yotube soal MTN sudah menjadi bubur. Padahal sudah dinyatakan melalui lembaga berwenang BPK RI bahwa kasus MTN sudah merugikan Bank NTT senilai Rp 50 Miliar.Eddy Gaunggus dan keluarga harus menanggung derita lahir dan bathin.Harus membiayai kehidupan keluarga dalam keprihatinan. Derita Eddy harus ditanggungnya selama 19 bulan tanpa pendapatan untuk mebiayai kuliah anak dan biaya-biaya lainya. Betapa kejinya,orang yang mendaulat Eddy bersalah walau dalam kenyataan apa yang dikatakanya benar dan fakta.
Namun Allah Tritunggal Yang Maha Rahim memperlihatkan mukjizaNya melalui suara Ketua Majelis Hakim Katerina didamping dua anggota menyakan bahwa ketiga bankker ini tidak bersalah dalam sidang keputuhan di Pengadilan Negeri Klas I Kupang 8 November 2023. Bagi Tuhan tidak ada yang mustahil. Yang menyuarakan kebenaran dipastikan ada campur tangan Tuhan.♦