“Dirut Bank NTT Palsu”

SAYA menulis catatan saya kali ini berjudul, ”Dirut Bank NTT Palsu” dalam tanda kutip, berdasarkan Sembilan alasan riil hasil keputusan majelis hakim yang memutus perkara Dirut Bank NTT Izhak Rihi yang dikabulkan majelis hakim 8 November 2023.

Amos Corputy, mantan Dirut Bank NTT yang juga berjasa mendirikan lima lantai Gegung Bank NTT bahkan dengan nada keras mengecam dan berang dengan sikap dan tindakan “Dirut Palsu“ Alex Riwu Kaho. Pasalnya, pada 14 November 2023, Alex Riwu Kaho mengeluarkan sebuah surat secara sepihak dan dikirim kepada semua Kepala Cabang Bank NTT se-NTT untuk mengajukan surat banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang yang memenangkan gugatan Dirut

“Saya selaku mantan Dirut Bank NTT dan selaku pemegang Saham Seri B jelas marah dan kecewa kepada Alex Riwu Kaho. Dia bodoh dan tidak tahu diri. Atas dasar apa membuat surat dan mengajak seluruh kepala cabang untuk ajukan surat naik banding kepada semua kepala cabang di NTT. Sebagai apa, hanya berstatus sebagai karyawan Bank NTT. Tidak paham keputusan majelis hakim pada 8 November 2023 yang memenangkan Izhak Rihi dan majelis hakim sudah membatalkan keputusan RUPS-LB di Labuan Bajo. Artinya yang berhak mengajukan naik banding para pemegang saham Seri A dan Seri B. Tindakan Alex diluar nalar akal sehat. Tindakan provokator jelas perbuatan pidana. Seharusnya jika Alex, sadar diri sebagai karyawaan dan sedang dalam masalah, pada 9 November 2023, harus melapor kepada Penjabat Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali untuk mencari solusi. Ini malah bertindak seola-oalah dia paling berkuasa dalam mengambil kebijakan di Bank NTT.” Tegas Amos Corputy kepada expontt.com Rabu 15 November 2023.

Amos menambahkan, ”Alex tu bukan pihak yang digugat, Bank NTT juga bukan pihak yang tergugat tetapi dia kok ngotot mau pengaruhi orang untuk banding. Kita minta berkas RUPS dan berkas-berkas tidak dilayani. Padahal dia diangkat pemegang saham, sudah sangat salah melampaui hak pemegang saham dan tidak ada urusan dengan banding membanding. Yang banding itu pemegang saham.

Sembilan point keputusan majelis hakim yaitu mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah);”

Dengan kesembilan point diatas maka sejak keputusan 8 November 2023, Izhak Rihi, seperti sudah diwartakan berbagai media masih Dirut Bank NTT yang sah. Ada pula pengakuan tertulis mantan Dirut Bank NTT Amos Corputy yang menyatakan Izhak Rihi tidak bersalah. Dalih ini, diperkuat Amos Corputy selaku pemegang saham Seri B dan dua anggota lain, sudah mengaku kemenangan Izhak Rihi.♦