♦Catatan Wens John Rumung
HATI ini tergelitik menulis catatan ini setelah membaca judul berita yang diwartakan portal penatimor.com awal Februari 2024. Judul beritanya, ”Proses Kepemilikan Tanah Cacat Prosedur Jonas Diperiksa lagi Dan Segera Ada Tersangka Baru”. Kepemilikan sudah sah milik Jonas Salean dan konflik seharusnya sudah selesai dan dimenangkan Jonas Salean secara hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg, Pengadilan Tinggi NTT Nomor 60/Pdt/2020/PT Kpg hingga Mahkamah Agung RI Nomor 576 K/PDT/2021.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH kepada media mengatakan sejumlah fakta baru yang menguatkan bukti bahwa proses kepemilikan tanah oleh Jonas Salean diduga kuat cacat prosedur dan melanggar hukum. Secara hukum Jonas Salean sudah di gugat ke meja hijau. Dan memakan waktu sejak 2021, lalu apa artinya sebuah perkara dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA dimenangkan Jonas Salean. Artinya sah ko terus dinarasikan salah prosedur. Saya yang buta hukum tidak pahan dengan sikap pihak jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.
Kata Salesius, dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah fakta bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan oleh Jonas Salean tidak sesuai prosedur. “Soal proses penerbitan sertifikat nya (Jonas Salean), itu banyak yang tidak sesuai prosedur. Tidak ada permohonan hak, tapi sertifikat hak miliknya bisa keluar. Petugas ukurnya yang bantu, proses pembuatan gambar ukur, peta bidang dan surat ukur dibuat seolah-olah sesuai prosedur, tapi ternyata fakta-faktanya itu dipalsukan semuanya. Panita bersama dengan pemohon harus membuat pemeriksaan lapangan, tapi ternyata itu tidak pernah dibuat sama sekali,” beber Salesius. Aneh, perkara sudah berlangsung dan bukan hanya sehari dua hari, sudah sekian tahun.
Masih dari berita media, kata Selesius, pemeriksaan terhadap petugas ukur, lanjut Salesius, yang bersangkutan juga menerangkan bahwa saat proses pengukuran, yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang. Namun, saat penyidik mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Resdyana dalam pemeriksaan di Kejati NTT, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya. Ini dilakukan penegak hukum setelah perkara sudah berlangsung sekian tahun, tetapi kejaksaan masih terus ungkit. Apa maksud dari semua ini? Rakyat yang buta hukum dipastikan akan pertanyakan apa maksud yang terselubung dari aparatur Kejaksaan Tinggi NTT.
Masih menurut Salesius, fakta baru dalam penyidikan juga menyebutkan bahwa data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur juga diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari, baik itu untuk SHM Jonas Salean, dan juga SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina. Aneh tetapi fakta .
Yang lebih parah lagi menurut Salesius, petugas ukur memalsukan dan memodifikasi gambar ukur, peta bidang tanah, dan surat ukur untuk SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina.
Kata Selesius, semua data ini dipalsukan oleh petugas ukur, bahkan di dalam SHM dari surat ukur, di dalam SHM dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina merujuk pada peta bidang milik orang lain yang terletak di Kelurahan Penfui. Pernyataan ini, harus diselediki dan diproses sacara hukum, sehingga jelas persoalan yang sebenarnya.
Permohonan SHM oleh para pihak dan pihak terkait sejak 2011. Rentang waktu yang angat panjang dan terus diusut hingga saat ini? Sementara kasus yang sudah jelas merugikan keuangan rakyat NTT dalam kasus MTN Bank NTT senilai Rp 50 Miliar tidak ditindaklanjuti pihak Kejasaan Tinggi. Sementara kasus serupa seperti di Jambi dan beberapa tempat Kepala Divisi Treasury sudah dikuhum karena melanggar aturan dan prosedur pencairan dana kepada pihak ketiga.
Jonas Salean menurut lembaga KOMPAK Gab Goa, perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 50 miliar MTN Bank NTT yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT. Karena itu KOMPAK, mengajak solidaritas rakyat NTT khususnya Penggiat HAM dan pegiat anti korupsi bersama Pers untuk membongkar praktek kriminalisi hukum dan diskriminasi hak azasi manusia sertak korupsi perjamaah di NTT harus diproses dan disikapi secara hukum pula.
Perkara terus berlanjut? Mengapa pihak Kejati ungkit setiap setiap lima tahun di saat pesta politik, Jonas Salean yang sudah terpilih lagi sebagai anggota DPRD NTT pada 14 Februari 2024 dari partai Golkar. Lima tahun lalu pihak Kajati NTT pun pernah memproses Jonas Salean. Jonas Salean didampingi Padma dan KOMPAK suda melaporkan Aspidus Kajati NTT ke Jamwas Kejagung RI dan Komnas HAM di Jakarta, Kita dan rakyat NTT menanti kelanjutan kasus ini secara hukum.♦