♦Catatan Wens John Rumung
SENIN 6 Mei 2024 para pemegang saham pengendali (PSP) yaitu Gubernur NTT, semua pemegang Seri A dan Seri B yaitu semua bupati dan walikota akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS merupakan lembaga tertinggi dan bagian yang tak terpisahkan dari Bank NTT. Acara ini akan mengambil keputusan penting yang kewenanganya tidak diberikan kepada dewan direksi maupun dewan komisaris sesuai ditentukan undang-undang perusahaan peseroan terbatas atau anggaran dasar.
Saya mendapat informasi agenda RUPS-LB antaralain persetujuan dan pengesahan laporan tahun dan laporan keuangan perseroan, laporan masalah kepengurusan direksi. Di agenda RUPS-LB juga acara pengawas dewan direksi, komisarus bank NTT tahun buku 2023 dan penetapan penggunaan laba bersoh perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk pembagian deviden. Agenda lain dan ini yang paling penting memproses KUB atau kelompok usaha bank dalam rangka memenuhi modal inti minum (MIM) 31 Desember 2024sesuai ketentuan POJK Nomor 12/POJK 03/2020. Sehingga Bank NTT tidak turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di RUPS – LB in diagendakan pula perubahan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan.
Saya membaca sejumlah refrensi, pergantian direksi dan dewan komisaris atau Dekom tidak bisa lagi semena-mena oleh pemegang saham pengendali, meski lewat RUPS, karena POJK 17 tahun 23 jelas-jelas nemberikan proteksi bahwa setiap pergantian terutama Dirut, Dirkeo dan Komisaris Independen wajib selambat-lambatnya satu bulan sebalum RUPS-LB, profil keahlian calon pengganti harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK. Jadi sebelum mendapat persetujuan OJK tidak boleh diagendakan dalam RUPS. Mengapa, karena keputusan yang tidak mentaati POJK 17 cacat prosedur, melanggar tata kelola dan cacat hukum, dan sangat pasti calon pengganti tidak diproses persetujuan oleh OJK. Ini yang saya baca dari beberapa literasi soal RUPS-LB jika hendak mengganti pengurus sebuah bank.
Hal lain, menurut saya waktu atau timing bukan pergantian pengurus, tapi konsolidasi memperkuat pengurus dalam rangka pencapaian modal inti minimum Rp 3 T pada 31 Desember 2024 mendatang. Akan lebih arif dan bijaksana pergantian pengurus dilakukan setelah pemenuhan modal inti lewat skema KUB Desember 24 yang akan datang dan biarkan menjadi kewenangan Gubernur terpilih 27 November 2024. Akan sangat bijak jika sementra paralel degan proses KUB dengan Bank DKI.
Saya membuat catatan saya karena saya adalah rakyat NTT, penabung pada Bank NTT dan sebagai jurnalis yang sudah 43 tahun segentir tulisan saya tetang perjalanan Bank NTT sejak kantornya masih di zaman Bapak Almarhum Umar Said Badjideh di Terminal Kota Kupang. Ya, dampak dari pergantian tanpa berkiblat pada POJK, maka akan sia-sia dan tidak akan mendapatkan persetujuan dari OJK. Mengapa karena bersifat pelanggaran tata kelola. Jadi, ini sekadar saran, biarkan tanggungjawab pengurus saat ini menyelesaikan tanggungjawabnya guna menghindari Bank DKI enggan ber-KUB dengan Bank NTT karena ketiadaan pengurus yang definitif serta pergantian yang cacat hukum. Jadi PSP dan PS Seri A dan Seri B tak usa buang energi dan kehilangan martabat karena calon pengganti tidak akan disetujui OJK. Degan demikian sekali lagi, saran saya fokus RUPS adalah menyetujui ber-KUB dengan Bank DKI serta siap SHM terdelusi.
Saya berpendapat Bapak Penjabat Gubernur NTT selaku putra NTT mengambil kebijakan demi menyelamatkan Bank NTT. Bank NTT selaku pemohon KUB maupun Bank DKI selaku penerima permohonan KUB atau calon bank induk (parent bank). Keduanya harus membuat due diligent atas calon mitranya masing-masing. Tujuannya untuk mendapatkan informasi awal tentang banyak hal terkait bank calon mitranya ini. Misalnya terkait prediksi komposisi saham Bank NTT kelak, besaran saham Bank NTT yang tergerus berapa persen, proyeksi potensi deviden setelah KUB kelak.
PSP mesti memilih beberapa pilihan bank, karena modal masing-masing calon bank penerima tawaran KUB yang berbeda-beda akan menentukan pula besaran komposisi prosentase tergerusnya saham bank NTT setelah di KUB. Pertanyaan saya apakah bank NTT sudah buat due diligent terhadap bank DKI, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar atau yang lainnya sebagai bahan analisis para Pemegang Saham untuk menentukan calon mitranya demi kepentingan sesuai yang saya uraikan di atas. Analisis saya, pak Penjabat Gubernur masih menunggu data ini dari bank NTT. Jika data yg saya uraikan sudah ada di meja Bapak Penjabat Gubernur saya yakin beliau akan segera menentukan sikap, seperti apa rekomendasi beliau. ♦