Bank NTT 17 Juli 1962-17 Juli 2024 Tak Boleh Ada Ratap Tangis

♦ Catatan Wens John Rumung

 

PEKAN ini, 8 Mei 2024, apakah hari ini rakyat NTT, pemilik Bank NTT akan disuguhi kabar baik atau kabar duka. Duka, jika pemegang saham pengendali atau PSP tidak menghasilkan keputusan yang menyelamatkan Bank NTT ke depan atau menandatangani nota persetujuan agar Bank DKI menyertakan modal inti minimum (MIM) sehingga Bank NTT tidak diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Jika PSP menyetujui Bank DKI sertakan modalnya ke Bank NTT senilai Rp 641 Miliar maka ini kabar gembira tetapi juga kabar duka dan tidak menyenangkan.

Kalau PSP menyetujui Bank DKI menyertai modalnya Rp 641 Miliar, maka kita orang NTT akan gigit jadi. Contohnya sudah banyak bank pembangunan daerah yang diambil alih pengusaannya oleh KUB yang menyertakan modalnya. Jika Bank DKI menyertakan modalnya, maka akan ada syarat seperti salah satu syarat misalnya Bank DKI minta posisi Dirut, komisaris dan beberapa pengurus cepat. Dengan demikian, Bank DKI menjadi pemegang saham pengendali satu serta Bank NTT dalam hal ini Gubernur NTT menjadi PSP dua. Artinya pengurus Bank NTT yang adalah orang NTT harus tergusur.

Jalan yang paling mudah dan cepat seperti disarankan mantan Dirut Bank NTT Daniel Tagu Dedo ialah Go-Public, cukup dengan 10 miliar lembar saham dan dijual Rp 100.000 perlembar sudah bisa dapat Rp 1 Trliun. Go-Public ialah menjual saham di pasar modal lebih mudah daripada menjual obligasi biayanya plus minus-3 persen untuk underwriter fee dan lembaga penunjang lainnya. Urusan Go-Public Bank NTT lebih mudah karena Bank NTT sudah punya pengalaman dua kali terbitkan obligasi di pasar modal. Semoga jalan ini ditindaklanjuti PSP (Gubernur NT ), Pemagang Saham Seri A dalam hal ini para bupati dan walikota serta pemegang saham Seri B dalam RUPS-LB pada 8 Mei 2024.

Perjalanan panjang sejak 17 Juli 1962 -17 Juli 2024 tak boleh ada ratap tangis di ulang tahun Bank NTT pada 17 Juli 2024. Mengapa, jika peserta RUPS-LB salah mengambil keputusan pada 8 Juli 2024, maka akan fatal dan menjadi bencana besar bagi rakyat NTT. Jika sampai diturunkan statusnya menjadi BPR maka ruang gerak Bank NTT akan sangat terbatas, transaksi keuangan jadi terbatas, bank devisa dibatalkan, ratusan karyawan akan di resign, anggota keluarga ikut menangis.

Hari ini 6 Mei 2024, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT Hugo Rehi Kalembu menulis opininya di media ini, Bank NTT bagai buah simalakama dan Penjabat Gubernur NTT. Hugo Rehi Kalembu menulis,” Gagal disepakati dalam PKS KUB, maka kerja sama KUB dengan bank DKI tak perlu dilanjutkan. Oleh karena itu, RUPS 8 Mei 2024 hendaknya memfokuskan diri pada upaya untuk mencari alternatif pendanaan melalui beberapa skenario dalam waktu 7 bulan tersisa dengan mempertimbangkan usul mantan dirut bank NTT, bapak Daniel Tagu Dedo dengan beberapa varian. Pertama, bank NTT menerbitkan dan menjual obligasi senilai sisa kurang MIM seperti yang pernah dilakukan oleh bank NTT dibawah kepemimpinan Daniel Tagu Dedo sebagai dirut dan sangat berhasil. Acara lauchingnya malah dihadiri juga oleh pimpinan komisi III saat itu. Kedua, para pemegang saham dapat nemutuskan dalam RUPS agar deviden tahun buku 2023 dan 2024 dikembalikan sebagai tambahan penyertaan modal untuk menutup sebagian sisa kurang MIM.

Dimakan, bunda mati; tak dimakan ayah mati. Itulah posisi penjabat gubernur NTT saat ini. Publik mendesak beliau agar segera menerbitkan surat persetujuan prinsip KUB dengan bank DKI. Jika persetujuan tak dikeluarkan, maka otomatis Bank NTT akan turun status menjadi bank perkreditan rakyat. Konsekwensinya: dana transfer umum maupun transfer khusus ke daerah tidak melalui bank NTT lagi, tetapi akan ditransfer melalui bank himbara: BRI, BNI, dan mandiri. Layanan mobile banking tak boleh lagi; layanan bank devisa dicabut; penerimaan pajak dan retribusi daerah, tidak melalui bank NTT lagi. Terakhir akan terjadi PHK pegawai bank NTT secara besar- besaran.

Tetapi jika persetujuan prinsip langsung dikeluarkan tanpa arah PKS-nya (perjanjian kerjasama) yang jelas, maka bank NTT bakal kehilangan kemandiriannya, manakala ketentuan buy back saham, jangka waktu kerja sama KUB dan keikutsertaan bank DKI pada manajemen bank NTT tidak diatur jelas dalam PKS.

Bank NTT akan terus dibawah bayang-bayang bank DKI, dan posisi beberapa direksi dan jabatan strategis dibawah direksi, bisa jadi diisi oleh bank DKI dan/atau bahkan dirut bank NTT bisa diisi oleh bank DKI. Hal ini sudah terjadi pada KUB bank BJB (Bank Jabar Banten) dan bank Bengkulu. Bank Jabar Banten (BJB) menyetor 250 milyar dan dirut bank Bengkulu dijabat personil BJB. Hal tersebut dimungkinkan, Karena posisi bank DKI dan bank BJB sebagai bank induk dan bank NTT dan bank Bengkulu sebagai bank anak sesuai ketentuan PSL 5 POJK no 12/POJK.03 2020.” Semoga Tuhan membuka jalan terbaik,demi menyelamatkan Bank NTT tercinta. (*)