♦Catatan Wens John Rumung
SENJATA yang dibidik lawan politik Jonas Salean hanya kasus masalah bagi-bagi tanah. Saya membaca literasi sejak enam tahun silam persoalan yang membidik Jonas Salean ternyata hanya masalah bagi-bagi tanah. Hal yang sama juga dinarasikan pendukung atau tim suksesi sang politisi busuk itu. Tidak ada persoalan lain misalnya kasus korupsi, kasus-kasus lain seperti mafia anggaran, mafia pajak kendaraan bermotor atau pajak rumah makan dan berbagai kasus yang menguntungkan diri Jonas Salean dan Keluarganya.
Ya, tanah, tanah dan tanah. Inilah senjata ampuh satu-satunya yang menjadi sasaran bidik menembak Jonas Salean agar jangan lolos menjadi calon Walikota Kupang. Senjata ini, ternyata ampuh sehingga Jonas Salean pada enam tahun silam jelang suksesi sempat mendekam beberapa waktu di penjara. Dan sang lawan politik Jonas Salean pun sukses, para pendukungpun bertawaria.
Di tahun politik di 2024 menjelang suksesi pemilihan walikota pun sama. Sang lawan politik itu juga membidik Jonas Salean dengan masalah tanah di jalan Veteran Kelapa Lima. Dan sang lawan politik Jonas Salean pun sukses “menyogok” atau bermain bersama aparat hukum sampai lahan milik Jonas Salean berukuran 420 m2 dipasang papan sengketa oleh APH. Di atas tanah itu, yang dipasang papan itu, tanah milik Jonas Salean yang sudah berkekekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI. Lembaga hukum tertinggi di negeri ini.
Ini drama yang tidak elok, drama buruk yang memutarbalikan fakta dipertontonkan kepada rakyat NTT demi ambisi seorang lawan politik Jonas Salean yang berambisi menjadi pejabat penting. Kasus ini terus diobok-obok. Padahalnya kasusnya sudah jelas kemenangan ada pada Jonas Salean. Manusia politisi busuk itu pun menggunakan media untuk memberitakan yang tidak sesuai fakta, tidak berimbang dan hanya narasi menyerang Jonas Salean. Saya menulis catatan ini, demi kebenaran dan keadilan. Dan karena dari kacamata saya sebagai jurnalis warta dari pihak lawan politik dari Jonas Salean ini, tidak berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 199.
Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. ”Dalam penjelasan pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud ”menghormati norma-norma agama.
Saya sendiri kerap WA sang lawan politik dari Jonas Salean dalam ranga konfirmasi, namun WA, atau telepon saya yang menelepon dalam rangka pemberitaan tidak di respon, tidak di tanggapi. Padahal sang politisi itu bergelar doctor dan mantan pengusaha. Seharusnya, jika sang politisi ini, fair dalam menjalani politik harus bisa menghadapi semua persoalan dalam semua situasi.
Selama hampir enam tahun prosesi pesta politik, persoalan yang dihadapi Jonas Salean hanya satu persoalan yaitu masalah tanah, lagi-lagi masalah tanah. Dan karena masalah tanah pula, Jonas Salean harus berkorban yaitu masuk penjara pada enam tahun silam. Di tahun 2024 ini pula Jonas Salean juga dibidik masalah tanah. Diperiksa bolak-balik di APH, terakhir 5 Juni 2024 juga diperiksa sebagi saksi, tetapi ada media yang mewartakan “ Jonas Salean “ akan ditahan. Ini saya bilang membolakbalik fakta.
Sang politi busuk pun tak pernah kehilangan akal. Ia terus bergelirya keliling Kota Kupang menjalani kampanye hitam bertajuk,” Jangan Pilih Jonas Salean karena sesudah Pilkada Jonas Salean akan ditahan.” Niat busuk demi meraih jabatan dalam rangka mendapatkan keuntungan diri pribadi dan keluarga. Persoalan masalah tanah seharusnya sudah berakhir, tetapi sang politikus busuk itu belum menyerah, terus bergerilya sampai mencapai sasaran si Jonas Salean harus tumbang.
Tetapi Jonas Salean menggunakan senjata Kristus seutas salib yang bergantung pada lehernya terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Perjuangan itu adalah wujud dari symbol Yesus Kristus berjuang dengan memanggul salib dari Yerusalem sampai ke Golgota, Yesus disalib, kepala di mahkotai duri, lambung ditikam dengan tombak sehingga mengeluarkan darah dan air demi menebus dosa umat manusia.Tuhan mendengar dan menjawab doa umatNya yang beriman teguh. Amen. ♦