Bubarkan Ormas Radikal

WJR

PEMERINTAH Republik Indonesia, mulai hari Rabu 25 Oktober PEMERINTAH Republik Indonesia, mulai hari Rabu 25 Oktober  2017 punya kewenangan membubarkan Organisasi Kemasyarakat atau Ormas yang radikal, Ormas yang yang dalam sepak terjangnya tidak sesuai UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Melalui perdebatan a lot di parmelen, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Ya, PPP, PKB dan Partai Demokrat, masih bisa diampuni, walau menerima dengan sejumlah catatan politik. Saya mengatakan catatan politik, karena punya sejumlah agenda. Nah, kalau Partai Gerindera, PAN dan PKS yang menolak Perpu bagaimana.

Membaca nama ketiga partai ini, saya teringat pernyataan tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Bung Tilu Laiskodat pada 1 Agustus 2017 di Alfa Omega Tarus Kabupaten Kupang. Waktu itu, dalam pidato pelantikan pengurus Nasdem Kabupaten Kupang Vicktor jelas-jelas meminta rakyat NTT pada Pilkada serentak 2018 atau Pilpres 2019, tidak memilih Partai Gerindera, PPP dan PKS. Waktu itu, Victor juga mengimbau masyarakat tidak boleh memilih Partai Demokrat.

Video Vicktor Laiskodat menjadi viral serta ribut secara nasional. Ya saya kemudian memahami, mereka yang alergi dan benci terhadap pernyataan Vicktor Laiskodat sempat ribut hanya sekitar 9 hari. Walau ada pengurus partai yang melaporkan Vikctor ke Bareskrim POLRI.

Sampai kini, maksud saya sampai saya menulis catatan ini, masih diam.Fraksi yang menolak Perpu PAN, PKS dan Geridera karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. Ya, saya mengharapkan Pemerintah RI tegas terhadap ketiga partai yang menolak Perpu karena ketiga partai ini, berkoalisi atau selama ini bekerja sama dengan ormas radikal yang membuat rakyat Indonesia resah.Akhirnya sekarang bisa tenang tanpa ada selebaran-selebaran provokasi diberbagai lokasi akibat perbuatan busuk Ormas radikal. Rakyat Indonesia, tidak perlu kuatir lagi.

Kenyamanan lahir bathin sudah kita genggam dengan disahkannya UU Ormas. Yang perlu kita waspadai ialah partai sakit hati yang menghalalkan segala cara untuk mengejar kekuasaan, termasuk menggoreng agama. tidakkah itu melecehkan agama mereka sendiri? agama dipakai untuk cari duit, mengancam, mendiskreditkan orang lain, meninggikan diri sendiri, dan menggapai kekuasaan. ♦