SAAT-SAAT ini, tahun 2017, rakyat Indonesia lagi-lagi disuguhi drama bertajuk,” Setan melawan Malaikat. ”Setan adalah penjahat, sedangkan Malaikat adalah penolong agar manusia selamat dari ancaman bahaya. Sudah sangat jelas bahwa Malaikat itu punya tugas sangat mulia, yang ditugaskan Allah untuk melindungi dan menolong manusia agar jangan masuk dalam pencobaan akibat godaan setan.
Saya mengibaratkan KPK adalah Malaikat penonlong, menolong rakyat yang sedang tertindas dengan cara sangat keji oleh setan yang dengan rakus dan ponag menggarong uang Negara. Tetapi setan malah lebih galak terhadap Malaikat bahkan dengan tegas si pengacara melapor ke polisi para Malaikat yang bertikan baik menolong dan mengamankan uang rakyat.
Tugas Setan dan Malaikat memang berbeda. Yang satu merusak tatanan kehidupan manusia dan yang satu bertugas menyelamatkan dan mengamankan manusia dari ancaman maut. Kisah kali ini, bukan kisah fiktif tetapi kisah nyata. Setan yang satu ini memang sangat licah dan licik. Dalam pribadi setan ini, ada kejahatan 99 persen da nada kebaikannya satu persen.
Saya bilang setan yang ini menggarong sebanyak-banyaknya, tetapi dari hasil garongan,si setan berbagi kepada orang kecil, anak yatim piatu dan kaum miskin lainnya.
Saya menilai kejahatan si setan kali ini,sudah melewati batas.Pertama setan melalui pengacaranya menilai Malaikat sudah melakukan tindakan kejahatan dan harus masuk ke neraka bersama sang setan.Kita dipaksa memahami tindakan dan perbuatan sang Setan.Kisa perilaku setan, mengingatkan saya pada kisah Yesus di goda setan.
Saya mengutip, “Setelah dibaptis, Yesus“ dibawa oleh Roh Kudus ke padang gurun. Di situ Ia tinggal empat puluh hari lamanya dan dicobai Iblis” (Luk 4:1-2). Tiga pencobaan di padang gurun merupakan usaha Iblis untuk menggoda kesetiaan Yesus kepada Allah. Kita melihat pencobaan yang sama dalam Mat 16:21-23, dimana Setan, melalui Petrus, mencobai Yesus untuk meninggalkan salib yang telah Allah telah tetapkan untuk-Nya. Luk 4:13 mengatakan bahwa setelah pencobaan di padang gurun, Iblis “mundur dari pada-Nya dan menunggu waktu yang baik” yang tampaknya menyatakan bahwa Yesus kembali dicobai oleh Iblis, meskipun tidak ada catatan mengenai kejadian selanjutnya. Poin yang penting adalah bahwa setelah dicobai begitu rupa, Yesus tidak berdosa.”
Pertanyaan, apakah Malaikat akan jatuh dan masuk neraka akibat serangan setan bertubi-tubi dengan senjatanya yang sangat tajam.Kisahnya masih berlanjut. Yang jelas rakyat Indonesia sedang gundah,ada manusia yang menangis, takut si Malaikat di giring masuk nerakat.Dalam kisah Setan atau yang disebut iblis menggoda Yesus pemenangnya adalah Yesus.
Yesus adalah kebenaran dan keadilan. Kasih dan kuasanya sangat dahsyat mengalahkan setan yang menggodanya. Saya yakin, rakyat Indonesia yang mengusung thema keadilan dan kebenaran, pasti keluar sebagai pemenang. Walau si Setan sangat licik, pada saatnya Setan akan diusir Sang Malekat dengan pedang terhunus.
Malaikat akan akan mengusir setan dan para penjahat lain di bumi Indonesia masuk kedalam neraka.
Saya harus mengutip bebas berita yang sudah diwartakan sangat meluas di media cetak dalam dan luar negeri serta elektronik,” Ketua DPR Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan kedua kalinya KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pernyataan dan langkah yang diambil Fredrich si pengacara Setya Novanto, sudah mengarah ke obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Sehingga, kata Bambang, KPK bisa menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang bilang,”Hadapi saja, lawyer SN itu sebenarnya sudah mengarah pada obstruction of justice, maka dia bisa dikenakan Pasal 21.”
Pasal 21 dalam UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Bambang menilai tindak tanduk kuasa hukum Setnov itu seperti membentengi klienya dari proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Bahkan, menurutnya, Fredrich menjadi pihak yang menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.
Sangat jelas dan tegaskan, berita ini kan? Presiden Jokowi telah meminta agar polisi menghentikan kasus ini karena polisi sudah mengirim Surat Perinta Dimulainya Penyidikan. Ya kita tunggu saja dengan hati sabar, jangan marah-marah seperti saya.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan berpendapat seharusnya Setnov, yang juga Ketua Umum Golkar itu harus kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.Terlebih, kata Firman, Setnov merupakan politisi senior, yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat luas.
Firman mengatakan, Setnov tak perlu lagi melakukan manuver yang justru dipandang negatif oleh masyarakat sebagai langkah menghindari proses hukum dalam kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut justru akan merugikan Setnov maupun DPR dan Golkar.
Tetapi Setya Novanto terlihat sukacita di tengah anak-anak di Panti Asuhan Sonaf Maneka Lasiana Kupang pada 13 November 2017. Hari yang sama seharusnya Setya Novanto memenuhi panggilan KPK. Setya Novanto ke Kupang dalam rangka membagibagi hadiah untuk orang-orang susah. Selain di Kota Kupang, Setya Novanto juga ke Kabupaten Kupang. Siang harinya langsung kembali ke Jakarta.
Kisah ini masih berlanjut dan akan selesai, jika Setya Novanto diadili di meja hijau dan mendekam dibalik jeruji besi sebagai imbalan atas kejahatan yang pernah dilakukannya. ♦