DALAM rangka penyusunan draft Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang peran Badan Permusyawaratan Desa BPD), maka Kementerian Dalam Negeri Kemendagri ) yang didukung oleh Bank Dunia (Word Bank) menyelenggarakan Focus Discussion Group (FGD) di Kabupaten Rote Ndao.
FGD dimaksud untuk memberikan ruang kepada forum diskusi yang dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat dan tokoh adat ini, untuk menyampaikan pendapatnya sebagai isu dan bahan masukan dalam rangka penyusunan Permendagri tentang peran BPD nantinya.
Materi yang didiskusikan anatara lain Aspirasi dan Etika BPD, Kewenangan BPD dalam Pergantian Kepala Desa Antar Waktu dan Pengawasan BPD yang dipandu oleh Christinawati, Satrio dan Iswan dari Bank Dunia serta Gregorius Ratu, Fasilitator dari Kupang.
Selain itu, forum juga mendiskusikan hal-hal lainnya untuk struktur BPD , tata kerja, administrasi, tata tertib, tata kerja, tunjungan dan operational, hak dan kewajiban BPD.
Hal ini disampaikan Iswan, dari FGD Bank Dunia ketika memberikan arahan pada Pembukaan FGD peran BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di aula Bappeda Rote Ndao, Kamis 31 Maret 2016.
Iswadi menambahkan, FGD tersebut di seluruh Indonesia baru dilaksanakan dua kali, yang pertama di Bogor Provinsi Jawa Barat dan yang kedua di tiga Kabupaten di tiga Provinsi yakni di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat.
Untuk itu, dia berharap peserta FGD dapat memberikan usul/pendapat konstruktif sebagai bahan untuk disampaikan kepada Kemendagri untuk dipertimbangkan sebagai point penting bagi pembuatan Permendagri tentang Peran BPD. Dikatakannya, kegiatan FGD telah berlangsung sehari sebelumnya di Bo’a yang dihadiri 36 orang peserta. “Jadi kegiatan FGD ini kami laksanakan selama dua hari, kemarin di Bo’a dan hari ini di Bappeda,” kata Iswadi yang juga saat itu didampingi Christinawati dan Satrio FGD Bank Dunia.
Petson Hangge , salah satu peserta FGD, meminta agar peran BPD berperan aktif sebagai pengelola, mencari menampung dan menyerap aspirasi tapi juga terjemahkan dalam sebuah dokumen.
Dia juga berharap kedepan agar dapat dialokasikan dana tersendiri bagi BPD agar lebih mengoptimalkan peran BPD sebagai penyerap dan penampung aspirasi masyarakat di tingkat desa sebab menurutnya selama ini peran BPD terhambat akibat dari dana yang masih minim. Untuk diketahui, FGD terselenggara atas kerjasam Kemendagri dengan Bank Dunia dan diikuti oleh 1 orang dari Kemendagri, 3 orang Staf BPMPD, 2 orang Staf Inspektorat, 1 orang staf Bappeda, 3 orang Camat, 6 orang Kepala Desa, 6 orang BPD, 3 orang tokoh Perempuan, 3 orang tokoh masyarakat atau tokoh adat, TA pemberdayaan Masyarakat, TA Pembangunan Partisipatif dan 2 orang Pendamping Desa.
Peserta dibagi dalam 3 kelompok diskusi, kelompok I diskusi tentang Aspirasi dan Etika BPD, kelompok II, Pengawasan BPD dan kelompok III kewenangan BPD dalam PKAW. ♦ ido