Plt. Dirjen Otda Depdagri sosialisasi DOB Amanatun

Drs. Puling Remigius Kornelius, M.Si (beridiri) saat berbicara dalam sosialisasi di aula kantor bupati TTS

Terkait penerapan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (pemda)  maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui direktorat jenderal (ditjen) Otonomi daerah (otda) melakukan sosialisasi tentang penataan daerah berdasarkan UU 23 tahun 2014 dalam rangka fasilitasi pembentukan DOB Amanatun kepada pemerintah dan masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di aula utama kantor bupati TTS, Senin 16 Mei 2016.
Ada dua pemateri yang tampil dalam sosialisasi tersebut yakni asisten I sekretariat provinsi (setprov) NTT mewakili gubernur NTT dan Drs. Puling Remigius Kornelius,M.Si, Kasubdit penataan daerah wilayah II direktorat jenderal otonomi daerah kementerian Dalam negeri yang saat ini menjabat Pelaksana tugas (plt) direktur jenderal (dirjen) Otda.
Dalam materinya yang disampaikan sekitar setengah jam, ada hal baru yang terucap oleh Puling Remigius Kornelius yakni, provinsi Timor. Remigius menyampaikan itu saat menjelaskan tentang persyaratan dan mekanisme pembentukan daerah persiapan provinsi dan kabupaten/kota sesuai yang diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dikatakan saat ini ada sejumlah calon DOB baik kabupaten/kota maupun provinsi yang diajukan pemprov NTT ke pemerintah pusat dan sementara berproses di depdagri termasuk usulan pembentukan provinsi Flores. Provinsi Timor tidak termasuk dalam usulan-usulan tersebut namun kata Remigius jika mengacu pada rumusan UU yang ada maka provinsi Timor lebih layak.”kalau mengacu pada rumusan Undang-undang, kalau mau jujur provinsi Timor lebih layak,”sebut Remigius yang mengaku bekas anak didik dari Cornelis Tapatab (mantan bupati TTS) semasa berada di bangku Akademi Pendidikan Dalam Negeri, beberapa tahun lalu.
Dikatakan sesuai UU 23 tahun 2014 tersebut ada dua mekanisme pembentukan DOB yakni melalui usulan pemerintah daerah (Bottom up) dan juga bisa oleh pemerintah pusat karena Kepentingan strategis nasional (Top Down). Untuk mekanisme Bottom Up jelas Remigius, usulan harus atas persetujuan bupati/walikota dengan DPRD, gubernur dengan DPRD Provinsi yang diajukan ke pemerintah pusat melalui gubernur bari dilakukan pengkajian oleh tim independen, sementara dalam mekanisme Top down, usulan pembentukan provinsi/kabupaten/kota kata Remigius bisa diajukan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian ke presiden melalui menteri dalam negeri berdasarkan kepentingan strategis nasional. “top down ini misalnya kalau pemerintah melihat suatu daerah punya potensi khusus yang berkaitan dengan kepentingan strategis nasional maka pemerintah melalui kementerian bisa mengusulkan pembentukan daerah baru disitu meski itu hanya satu kecamatan,”katanya. ♦ faktatts/vic