DINAS Peternakan Kabupaten Rote Ndao, mengizinkan para pengusaha ayam Broiler untuk memasok ayam broiler dari luar Pulau Rote asalkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, Surat Ijin Pengeluaran ayam dari daerah asal dan Rekomendasi pemasokan ayam dari Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao Ir. Ernes Sinlaeloe kepada EXPO NTT diruang kerjanya, Kamis 26 Mei 2016.
Dikatakan Ernes,sesauai dengan keluhan para Peternak Ayam Pedaging/Broiler pada sejumlah wilayah di Kabupaten Rote Ndao, yang kini terancam gulung tikar akibat banyaknya pasokan ayam yang berasal dari Luar daerah yang lebih menguasai pasar Penjualan Ayam di Kabupaten Rote Ndao. diakibatkan karena adanya Perdagangan Ayam Antar Pulau tersebut terbilang ilegal pasalnya tidak ada rekomendasi dari Balai Karantina Hewan Kupang, dan tidak ada izin penjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Rote Ndao.
Semula disnyalir para pedangang tidak memiliki Izin dan warga yang berdomisili diluar Rote Ndao, ternyata setelah dilakukan sidak dengan para anggota DPRD dibilangan Utomo. ternyata rata-rata warga Rote Ndao, yang menggunakan mobil picup mengangkut ayam potong dari Kota Kupang, yang memiliki surat keterangan dari Karantina Hewan. Sehingga Dinas telah surati para pemilik kendaraan untuk tetap beraktifiktas asalkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, Surat Ijin Pengeluaran ayam dari daerah asal dan Rekomendasi pemasokan ayam dari Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao.
“intinya, kita tidak melarang aktifitas jual, asalkan ada surat tersebut, karena semua adalah pengusaha lokal asal Rote,ada yang jual ditempat ada yang jual dengan menggunakan kendaraan,” cetusnya.
Ernes juga memberikan saran kepada para Pengusaha Lokal, sesuai dengan pernyataan Bupati Haning bahwa lakukan komunikasi dengan Pemilik Kapal KM Permata Nusantara I, agar membeli langsung bibit ayam dan makanan ayam dari Surabaya, sehingga operasional murah, sehingga mampu bersaing dengan para pedagang yang menjual menggunakan pickup yang harganya lebih murah, sehingga dengan bisa bersaing. Karena dinas tidak bisa melarang orang untuk berdagang kata Ernes tegas
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, Anwar Kiah dengan tegas agar kepala dinas Peternakan untuk segera melakukan tindakan yang tidak merugikan pihak pengusaha lokal dan juga pedagang yang menggunakan mobil Pickup berjualan. Karena setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Peternakan dan Para Pengusaha ayam.
“Jadi pedagang yang menggunakan mobil Pickup berjualan adalah warga Rote hanya, karena mereka membeli Ayam dari Kupang untuk di Jual di Rote, sedangkan peternak ayam lokal mereka beternak ditempat saja, sehingga kita sepakati ada tiga hal pemasok ayam broiler dari luar Pulau Rote wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, Surat Ijin Pengeluaran ayam dari daerah asal dan Rekomendasi pemasokan ayam dari Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao. ” kata Anwar. ♦ ido
Dinas Peternakan Rote, Ijinkan Ayam Broiler diantar Pulaukan
