Pekan Pelayanan Pajak Kota Kupang sampai Agustus 2016

walikota Kupang, Jonas Salean bayar pajak pada pekan pbb selasa 19 juli 2016

Pemerintah Kota Kupang menggelar Pekan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016. Pembukaan kegiatan ini berlangsung di lantai dasar Kantor Walikota Kupang, Selasa 19 Juli 2016. Pembukaan Pekan Pelayanan Pajak tersebut ditandai dengan pembayaran pajak yang dilakukan Walikota Kupang, Jonas Salean diikuti Sekda Kota Kupang Bernadus Benu, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kupang dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Kupang.
Dalam sambutannya Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang punya potensi yang luar biasa. Sebab dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat berkat makin sadarnya warga di Kota Kasih ini.
Dia mengatakan, untuk menambah pendapatan daerah dari PBB maka dirinya telah mengistruksikan agar pembayaran gaji bagi setiap PNS lingkup Pemkot Kupang Agustus nanti harus melampirkan bukti pembayaran pajak ini.
‘Saya sudah instruksikan agar PNS Kota terima gaji Agustus nanti harus lampirkan dengan bukti pembayaran pajak karena dana ini kita nanti kembalikan kepada rakyat melalui pembangunan-pembangunan yang ada,” jelas Jonas.
Dijelaskan, saat ini sistem pembayaran PBB telah menggunakan sistem on line sehingga masyarakat dapat membayar dimana saja termasuk lewat Kantor kas, cabang Bank NTT yang tersebar dimana-mana.
Dalam kesempatan ini Walikota Kupang, Jonas Salean meminta agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pekan pelayanan pajak ini dimulai dari tingkat kelurahan. “Semua potensi kita kerahkan sehingga tahun 2017 mendatang target PBB kita naikkan,” ungkap Jonas.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan daerah (Kadispenda) Kota Kupang, Jefry Pelt dalam laporannya mengatakan, maksud digelarnya Pekan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kupang tahun ini antara lain, Meningkatkan kesadaran masyarakat khuisusnya wajib pajak di Kota Kupang untuk memenuhi salah satu kewajiban sebagai warga Negara. Selain itu, untuk memantapkan dan memasyarakatkan pelaksanaan system, tempat dan layanan pembayaran atau sistek sebagai sarana pembayaran pajak bumi dan bangunan secara terus menerus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Kemudian Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak, bumi dan bangunan.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah khususnya dalam wilayah Kota Kupang,” kata Pelt.
Dia menambahkan, untuk tahun anggaran 2016 telah ditetapkan jumlah wajib pajak sebanyak 74. 803 wajib pajak dengan target yang telah ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Sedangkan waktu pelaksanaan pecan pelayanan pajak yakni dari 19 Juli sampai 1 Agustus mendatang. ♦ epo