Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memulai usaha dan berinvestasi di Kota Kupang. “BPPT terus meningkatkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam membuka usaha baru di Kota Kupang ” kata Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa, Rabu, 7 September 2016.
Menurut dia, proses perijinan yang mudah dan cepat mampu menciptakan proses pembukaan usaha-usaha baru serta mempermudah invenstor untuk berinvestasi, baik untuk pelaku usaha berskala besar maupun skala kecil menengah (UKM) yang sedang berkembang saat ini. “Calon pengusaha perorangan maupun badan hukum diharapkan dapat menggunakan peluang dan kemudahan ijin usaha yang ada,” tambah Noce.
Saat ini, kata Noce, BPPT fokus pada tiga hal yang menjadi dasar pelayanan yakni kualitas yang bertujuan adanya kepastian regulasi, kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian waktu dan proses dengan pelayanan yang cepat, serta tepat sasaran serta tepat waktu.
Kedua Efisien yakni memastikan pelayanan memberi manfaat dan nilai ekonomis bagi pelaku usaha, dan ketiga membuka ruang bagi warga memberikan tanggapan mengenai efektifitas aturan dan pelayanan yang diberikan. ♦ nttterkini.com