Penerimaan Pajak dan Restribusi Daerah Samsat Rote Ndao Capai 60, 79 persen

Ilustrasi

REALISASI Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah kabupaten Rote Ndao, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Riil Penerimaam Murni UPT. Penda Wilayah Kabupaten Rote Ndao pada dinas pendapatan dan set daerah Provinsi NTT hingga tanggal 30 Agustus mencapai 60, 79 persen dari target Rp.5.677.017.000 miliar pada tahun anggaran 2016. Demikian disampaikan Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Piet Manehat, S.Ip kepada EXPO NTT diruang kerjanya, Rabu 15 September 2016.
Dijelaskan Piet Manehat, S.Ip, sampai dengan triwulan III Agustus 2016 saat ini capaian penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah kabupaten Rote Ndao sudah mencapai 60, 79 persen lebih. Total realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 1.382,277,025 dari target Rp.2.021.996. 250 atau setara dengan 62, 89 persen. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari target Rp.3.500.000,000 realisasinya sebesar Rp. 2.006.789.425 atau setara dengan 57, 34 persen.
Dengan capaian realisasi tersebut, pihaknya optimis hingga akhir tahun anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Rote Ndao bisa mencapai target 100 persen dari yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah dan Aset NTT, ” kata Manehat.
Manehat menambahkan untuk mencapai target pendapatan Pihak UPT Samsat juga bekerja sama dengan sejumlah komponen perangkat daerah, karena beberapa penghasilan dibagi bersama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan BBM-KB dan khusus Pajak Bahan Bakar prosentasi pembaginan dengan pemerintah daerah terbalik yaitu 70 pendapatan disetor ke Pemerintah daerah dan 30 Persen disetor ke Provinsi, sedangkan BBM-KB dan PKB 70 persen untuk provinsi dan daerah mendapatkan 30 persen kata Manahet. ♦ ido