Banggar DPRD Ende Pangkas APBD Rp 48 miliar lebih

Herman Yosef Wadhi, ST berkaca mata & Warga Ndikosapu yang datang

♦ Jawab penundaan transfer DAU sebesar Rp 46,6 miliar

SALAH siapa. Salah satu dampak dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun angggaran 2015 sebesar Rp 153 miliar lebih menyebabkan Permerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan mengambil sikap dan memutuskan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda pentransferan mulai bulan September 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 sebesar Rp 46,6 miliar untuk pemerintah Kabupaten Ende.
Itu artinya, program dan kegiatan yang sudah dialokasikan dengan dana DAU sebesar Rp 46,6 miliar yang sudah terekam dengan baik dan benar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 harus dipangkas. Tanpa kompromi lagi, sikap ini yang diambil oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ende pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 setelah Banggar DPRD Ende memberikan kesempatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ende bersikap. Namun karena sikapnya tidak tegas dan jelas dalam mengambil keputusan maka DPRD Ende melalui Banggar DPRD Ende melakukan pertemuan dengan TAPD dibawah pimpinan Sekda Ende, Dr.dr. Agustinus Gadja Ngasu, M.Kes sebagai Ketua TAPD Kabupaten Ende dan seluruh pimpinan Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Ende serta sejumlah staf dari masing-masing SKPD.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ende pada siang itu dibuka oleh Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi, ST. Selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S.Sos. Hampir semua Anggota Banggar DPRD Ende hadir dalam pertemuan ini diantaranya Abdul kadir Hasan, S.Sos, Sabri Indra Dewa, SE, Orba K.Ima, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Philipus Kami, Armin Wuni Wasa, Yustinus Sani, SE, Ir. Ambrosius Rewa dan Yulius Cesar Nonga, SE. Seperti disaksikan EXPO NTT, setelah pertemuan dibuka, Sabri Indra Dewa menawarkan kepada semua yang hadir dalam pertemuan tersebut lebih khusus kepada PNS/ASN dalam kaitan dengan gaji dan tunjangan kinerja daerah dengan pertanyaaan apakah kalian semua mau kalau gaji dan tunjangan kinerja daerah dipotong. Semuanya dengan tegas mengatakan bahwa tidak setuju jika gaji dan Tunjangan kinerja daerah dipotong.
“Kalau memang tidak setuju gaji dan tunjangan kinerja daerah dipotong/dipangkas maka apa saja yang dipangkas oleh Banggar DPRD Ende dalam menjawab Keputusan dari Menteri Keuangan berkaitan dengan punundaan pentrasferan uang DAU dengan total sebesar Rp 46,6 miliar dalam empat bulan (September, Oktober, Nopember dan Desember 2016) menjadi kewenangan Banggar DPRD Ende,” tegas Sabri Indra Dewa. Pernyataan Sabri Indra Dewa ini dibenarkan oleh Fransiskus Taso dan semua Anggota Banggar yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Tidak ada kompromi lagi
Melanjutkan apa yang sudah disampaikan oleh Sabri Indra Dewa dan Orba K. Ima, Abdul Kadir Hasan menegaskan bahwa tidak ada ruang lagi untuk berkompromi. Kata Abdul Kadir Hasan, APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2016 sudah ditetapkan sejak Bulan Desember 2016 tetapi menjadi pertanyaan penyerapan APBD Kabupaten Ende keadaan bulan Agustus 2016 baru 19,93 % untuk keuangan dan fisik baru 21,03 %. “Ruang kompromi sudah selesai. Saya elergi dan ruang kompromi sudah ditutup dan tertutup untuk siapa saja. Media masa dan media elektronik tolong ditulis. Sekarang pangkas. Malu tidak dengan penyerapan APBD Kabupaten Ende yang baru sekian porsen itu padahal sekarang ini sudah bulan September 2016. Mau S2 atau S3 atau S berapa lagi, kita telah gagal karena penyerapan APBD kita hanya begitu saja,”ujar Abdul Kadir Hasan dengan suaranya yang sangat lantang dan keras.
Saya minta, pinta Abdul kadir Hasan untuk dengar dan catat dengan baik dan benar. Untuk Sekretariat DPRD Ende kita pangkas 2,5 miliar. RSUD Ende kita pangkas 2 miliar. Dinas PPKAD dipangkas Rp 520 juta. Bagian Umum dipangkas Rp 500 juta. Kesbangpollinmas dipangkas Rp 101.837.000. Dinas Pariwisata dipangkas Rp 1,5 miliar. BLHD dipangkas Rp 95.500.000. BPKPD dipangkas Rp 250 juta. BPMD dipangkas Rp 500 juta. Bencana Alam dipangkas Rp 200 juta. Dinas Kesehatan dipangkas Rp 11.918.500.000. Dinas Hutbun dipangkas Rp 400 juta. Dinas Perindag dipangkas Rp 1.384.270.000. BKP3 dipangkas Rp 1,5 miliar. Dinas Kependudukan dipangkas Rp 500 juta. Dinas Pertanian dipangkas Rp 1 miliar. Dinas Pertambangan dan Energi dipangkas Rp 1.000.980.000. Dinas Perikanan dipangkas Rp 4.048.200.000. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dipangkas Rp 3 miliar. Dinas Koperasi dipangkas Rp 300 juta. Dinas PU dipangkas Rp 8 miliar dan Dinas PPO dipangkas Rp 7 miliar.
“Banggar minta untuk didengar dan dicatat dengan baik dan benar. Hari ini sudah merupakan keputusan bersama maka Banggar minta dengan tegas supaya ujang-uang yang sudah dipangkas ini jangan dimanfaaatkan. Siapa yang memanfaatkan uang ini, maka dialah yang harus bertanggung jawab,”tegas Abdul Kadir Hasan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Sekda Ende Agustinus Gadja Ngasu yang adalah ketua TAPD Kabupaten Ende. ” Saya tidak mau bertanggung jawab untuk siapa saja yang telah menyalahgunakan uang yang telah dipangkas tersebut,”ujar Sekda Agustinus Gadja Ngasu.
Sebelum pertemuan ini dimulai Abdul Kadir Hasan kepada EXPO NTT mengatakan bahwa jika ada Pimpinan SKPD yang mempersoalkan terkait dengan pemangkasan uang, ia akan mengusir pejabat tersebut keluar dari ruang pertemuan setelah menjelaskan kepadanya. “Kami sudah mengingatkan berulangkali, tetap saja tidak ada perubahan dan malahan semakin buruk,”tutur Abdul Kadir Hasan.
Pertemuan yang sama juga dilakukan dengan Para Camat dan Kepala Kelurahan yang ada di Kabupaten Ende. Pertemuan berlangsung pada Rabu malam tanggal 14 September 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ende dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S.So.Banggar DPRD Ende masih punya hati dan rasa kasihan sehingga hanya ada beberapa kecamatan dan kelurahan yang belanja modalnya dipangkas. ♦ rik