Pemerintah Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 3 Oktober 2016 menyerahkan Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi.
Beberapa urusan yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi seturut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya urusan Kehutanan, urusan menyangkut Sumber Daya Mineral dan Energi serta urusan Pendidikan Menengah.
“Pengalihan urusan Pemerintahan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi harus dilihat secara positif. Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi diantara tingkatan pemerintahan,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya pada acara Penandatangan Berita Acara Serah Terima P2D di Aula Ben Mboi. Pengalihan P2D ini, menurut dia, merupakan sebuah peristiwa bersejarah. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-undang. “Dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar,” kata Frans.
Frans menguraikan perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. “Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh NKRI. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antar kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi,” ujarnya.
Karena itu Gubernur berharap administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan yang panjang yakni inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas. Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia, karena berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Frans.
Gubernur juga mengingatkan nasib para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK yang berjumlah 1.912 orang. Diakhir sambutannya, Gubernur meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu atau menghambat pelayanan publik. “Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” tegas Frans. ♦ humas setda ntt
Pemerintah Kabupaten/kota Serahkan P2D ke Pemprov NTT
