APBN 2017, NTT Dijatahi Rp2,7 Triliun untuk Bangun Infrastruktur

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andreas W. Koreh, MT, ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ABPN 2017 kepada 15 Satker lingkup Kementerian PUPR di NTT, Kamis 12 Desember 2016 di Neo Aston Hotel Kupang.

Pada tahun 2017, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan  jatah APBN sebesar Rp2,7 triliun lebih untuk pembangunan infrastruktur. Anggaran ini meningkat jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2017 kita memperolah anggaran infrastruktur Rp2,7 trilun untuk bangun infrastruktur. Alokasi anggaran ini meningkat  dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi kita patut berbangga,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andreas W. Koreh, MT, ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ABPN 2017 kepada 15 Satker lingkup Kementerian PUPR di NTT, Kamis (22/12/16) di Neo Aston Hotel Kupang.
Dirincikan Andre, total anggaran  ABPN 2017 untuk NTT sebesar Rp2,762.866.51.000,- dengan rincian dari kantor pusat sebesar Rp 2,703, 650 459,- dan dana pembantuan sebesar Rp59.215.600,- Sedangkan, sesuai bidang yaitu bidang  SDA sebesar Rp 1,285. 166.761,- bidang bina marga sebesar Rp1.206.829.842,- bidang cipta karya sebesar Rp157.195.148,- dan bidang penyedian perumahan sebesar Rp 113 647, 300,-
“Mudah-mudahan dengan anggaran infrastruktur yang cukup besar ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat NTT,” kata Andre.
Mengenai penyerahan DIPA APBN 2017, menurut Andre, pada 7 Desember 2016 lalu, Presiden Ir. Joko Widodo telah menyerahkan DIPA kepada Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya di Jakarta. Selanjutnya, pada 19 Desember 2016, gubernur menyerakahknya kepada seluruh SKPD lingkup Pemprov NTT.
“Karena sudah diserahkan oleh gubernur, maka pada hari ini saya menyerahkannya secara khusus kepada seluruh Satker Kementerian PU NTT agar proses pembangunan infrastruktur segera dimulai pada awal Januari 2017 mendatang,” katanya.
Penyerahan DIPA APBN 2017 lebih awal, dimaksudkan agar  pembangunan infrastruktur yang dilakukan di NTT dapat melalui garis koordinasi dan komunikasi berkualitas yang berjalan baik dan penuh tanggungjawab.
Menurut Andre, berdasarkan  Undang-undang Nomor: 18  Tahun 2016 tentang APBN 2017 dan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 14/PRT/M/ Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian PU, maka peran gubernur dan kadis PU sangat strategis, dimana gubernur sebagai koordinator pembangunan infrastruktur di daerah, dan kadis PU sebagai penghubung dengan dirjen lingkup kementerian PU atau sebagai Licen Officer (LO).
“Dengan adanya Permen ini maka koordinasi dan komunikasi antara gubernur, kadis PU dan seluruh Satker diharapkan dapat terbangun dengan baik. Kata koordinasi memang mudah diucapkan  tapi sering kali sangat sulit diimplementasikan. Namun demikian, saya yakin pasti akan berjalan baik,” harap Andre.
Demi meningkatkan koordinasi dan komunikasi, tambah Andre, dirinya telah berkomunikasi dengan Gubernur Lebu Raya agar kantor gubernur lama dipakai sebagai kantor PU NTT, Balai Jalan Nasional X Kupang dan Balai Wilayah Sungai Nusantara II.  Dari hasil komunikasi tersebut, Gubernur Lebu Raya pun menyetujuinya. ♦ suaraflores.com