Wajib Pajak Harus Tahu, Apa Itu PSIAP? Ini Manfaatnya

PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

EXPONTT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax sytem) atau lebih dikenal dengan istilah PSIAP.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the Shelf) disertai denganpembenahan basis data perpajakan sehingga Sistem Informasi Administrasi Perpajakan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (SIAPMANTAP) untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Dengan sistem yang baru ini terdapat sejumlah perubahan, dimana sistem PSIAP tidak terintegrasi banyak aplikasi dan tidak mencakup seluruh proses bisnis inti.

Baca juga: Perkuat Sinergi Edukasi Perpajakan, KPP Pratama Kupang Gelar Media Gathering

PSIAP juga merupakan pengembangan sistem legacy dengan mengadaptasi sistem yang baru, sehingga sistem yang terintegrasi, satu aplikasi dan mencakup seluruh proses bisnis inti.

Dengan sistem yang baru ini tentunya PSIAP memiliki sejumlah manfaat, bukan hanya bagi institusi DJP namum juga bagi stakeholder, wajib pajak dan juga pegawai DJP.

Manfaat PSIAP bagi Wajib Pajak
Dengan PSIAP setiap Wajib Pajak akan memiliki akun khusus pada portal DJP, layanan yang berkualitas, berkurangnya potensi sengketa, serta biaya kepatuhan yang rendah.

Baca juga:KPP Pratama Kupang Targetkan Rp1,7 Triliun Penerimaan Pajak di Tahun 2024

Manfaat PSIAP bagi Stakeholder
Dengan PSIAP setiap pemangku kepentingan bisa mendapat data valid yang realtime yang akan meningkatkan tugas dan fungsinya dalam pelayanan publik dan pengawasan unitnya.

Manfaat PSIAP bagi pegawai DJP
Sistem ini memumgkinkan pekerjaan manual para pegawai DJP menjadi berkurang dengan sistem yang terintegrasi. Selain menjadi lebih produktif, kapabilitas pegawai juga akan meningkat.

Manfaat PSIAP bagi institusi DJP
Dengan PSIAP tentunya kredibilitas, kepercayaan, akuntabilitas serta kinerja DJP akan meningkat. Selain itu kepatuhan menjadi tinggi.(*)

Baca juga:Dinas Sosial Kota Kupang 10 Tahun Berpindah-Pindah Kantor