EXPONTT.COM – Menjelang batas pelaporan pajak 2024 pada 31 Maret mendatang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melaporkan saat ini masih terdapat 32.088 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam media gathering, Senin, 4 Maret 2024, menyebut hingga Maret 2024, dari target 224.108 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang, masih terdapat 32.088 wajib pajak yang belum melalukan pemadanan, sementara 192.020 wajib pajak telah melakukan pemadanan.
Dirinya menambahkan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NPWP format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP atau pihak lainnya.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Apa Itu PSIAP? Ini Manfaatnya
Di sisi lain, pemerintah telah memperpanjang waktu implementasi NIK menjadi NPWP yang semula hingga 31 Desember 2023, menjadi paling akhir 30 Juni 2024. Dengan demikian, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Baca juga: Perkuat Sinergi Edukasi Perpajakan, KPP Pratama Kupang Gelar Media Gathering
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Penerapan ini rencananya akan beriringan dengan implementasi core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada waktu yang sama.
Untuk itu Ayu mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan KTP dan NPWP sebelum 1 Juni 2024 mendatang.♦gor
Baca juga: KPP Pratama Kupang Targetkan Rp1,7 Triliun Penerimaan Pajak di Tahun 2024