KPP Pratama Kupang Apresiasi Wajib Pajak

KPP Pratama Kupang / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 61.080 wajib pajak yang teradministrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 hingga Rabu 15 Mei 2023.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6.339 wajib pajak atau sekitar 11,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

Baca juga: Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas

“Target penyampaian SPT Tahunan bagi KPP Pratama Kupang tahun ini sebesar 60.279. SPT yang masuk hingga 15 Mei sudah mencapai 61.080 SPT. Oleh karena itu, capaian penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang saat ini sudah melebihi 100 persen,” ungkap Ayu.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Dorong Warga TTU Mandiri Ekonomi, Salurkan Puluhan Anakan Babi

KPP Pratama Kupang mencatatat komposisi SPT Tahunan yang terlapor meliputi 3.405 SPT Tahunan Badan dan 57.675 SPT Tahunan Orang Pribadi, yang didominasi dengan pelaporan SPT secara daring.

Baca juga:  Erwin Gah Berbesar Hati, PMI Kota Kupang Siap Tinggalkan Gedung Milik Pemkot

“Persentase wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online baik menggunakan e-Filing atau e-Form mencapai angka 98 persen dari total SPT terlapor,” tutur Ayu.

Baca juga: Pemprov NTT Gelontorkan Rp 57 Miliar untuk Turunkan Stunting di Tahun 2024

Terkait itu, Ayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Kupang yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya tepat waktu,” ujar Ayu.

Ayu juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

“Implementasi NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2024. Segera padankan melalui akun DJP Online masing-masing atau dengan mengunjungi kantor pajak pada hari dan jam kerja,” tutur Ayu.(*)

Baca juga: Inayah Ulandari Jadi Jamaah Haji Termuda dari Kota Kupang Tahun 2024