EXPONTT.COM, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting Kamis, 6 Juni 2024
Sosialisasi diikuti 72 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui zoom meeting.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho, dan Ketua INI Wilayah Nusa Tenggara Timur, Albert Wilson Riwu Kore.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Batas Waktu 30 Juni 2024
Dalam sambutannya, Ridho menuturkan bahwa notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi sebagai wakil kantor pajak kepada masyarakat yang menjadi kliennya.
“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu di dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya klien Bapak/Ibu,” tutur Ridho.
Ketua INI Wilayah NTT, Albert Wilson Riwu Kore, turut memberi sambutan. Dalam sambutannya, Albert mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang sudah mengundang seluruh anggota INI dan IPPAT Wilayah NTT untuk dapat berdiskusi bersama terkait kewajiban perpajakan terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui hibah.
“Melalui kegiatan ini kami berharap nantinya dapat tercerahkan dan tercipta suatu keselarasan pengenaan PPh bagi pihak pemberi hibah,” ujar Albert.
Baca juga: Ini Program KPP Pratama Kupang untuk Tingkatkan Pelaporan SPT Tahunan
Albert menuturkan bahwa INI Wilayah NTT berkomitmen untuk siap melaksanakan semua kewajiban perpajakan sesuai dengan yang diarahkan oleh KPP Pratama Kupang terkait dengan PHTB melalui hibah.
“Ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus kami jalankan dan kami sampaikan kepada klien kami sebagai subjek pajak PPh,” tutup Albert.
Terdapat tiga materi yang dibawakan secara berkaitan, yakni Aspek Perpajakan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah dari Sisi Pemberi, Surat Keterangan Bebas atas Hibah, dan Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Apresiasi Wajib Pajak
Pada sesi pertama, dipaparkan terkait peran Notaris/PPAT dalam proses bisnis perpajakan, yaitu sebagai wajib pajak yang meliputi kewajiban Daftar, Bayar, dan Lapor, pendaftaran NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi PHTB oleh I Wayan Agus Eka, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
“Notaris/PPAT wajib untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB paling lama 20 hari setelah bulan pengalihan hak ke KPP terdaftar,” jelas Wayan.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan bahwa siapapun, baik orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari PHTB termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli berserta perubahannya (PPJB) terutang PPh Final.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Targetkan Rp1,7 Triliun Penerimaan Pajak di Tahun 2024
Namun, terdapat beberapa pengecualian PPh Final sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, yang salah satunya adalah orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.