Kantor Pajak Kupang Sosialisasi Coretax Lewat Kelas Pajak SPT Tahunan

Kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui coretax kepada Wajib Pajak pada Kamis, 2 September 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Kantor Pelayana Pajak Pratama Kupang, mengadakan kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui coretax kepada Wajib Pajak pada Kamis, 2 September 2025,  di Aula Sasando KPP Pratama Kupang.

Kelas ini digelar untuk mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan diproses melalui website Coretax DJP.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Coretax didesain untuk membantu pelayanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu website.

Dengan Coretax, penyetoran pajak serta pelaporan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan mengena.

Kegiatan ini bukan yang pertama dilakukan oleh KPP Pratama Kupang.

Terhitung sejak bulan September 2025 KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan 5 kali kelas pajak yang dihadiri oleh sekitar 100 Wajib Pajak yang tersebar di Wilayah Kota Kupang.

Baca juga:  Reses DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho: Gen-Z Minta Wifi Gratis untuk Tunjang Belajar

Selain kelas pajak yang bersifat luring, KPP Pratama Kupang juga membuka kelas pajak bersifat daring melalui zoom meeting.

Peserta dapat melakukan pendaftaran kelas pajak dengan menghubungi nomor
layanan whatsapp KPP Pratama Kupang 085338858239 atau melalui akun Instagram @pajakkupang.

Edukasi yang diberikan bersifat interaktif, dimana Wajib Pajak langsung dapat mencoba mengakses lama Coretax dan membuka menu-menu yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan serta bertanya apabila mengalami kendala.

Edukator KPP Pratama Kupang turut menjelaskan langkah-langkah yang perlu
dipehatikan dalam pengisian SPT Tahunan melalui coretax.

Baca juga:  4 Prioritas Pembangunan Kota Kupang di Tahun 2027

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

Bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar dan pernah menggunakan DJPonline, maka Wajb Pajak dapat

mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih ‘lupa kata sandi’. Wajib Pajak mengisi NPWP dan memilih tujuan link konfirmasi reset kata sandi dikirimkan.

Coretax menawarkan 2 tujuan konfirmasi yang dapat dipilih, yaitu melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui nomor gawai.

Satu langkah terakhir yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT ialah melakukan
registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax.

Baca juga:  Reses DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho: Gen-Z Minta Wifi Gratis untuk Tunjang Belajar

Tutorial registrasi dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui link https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melakukan aktivasi akun Coretax lebih awal.

Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.

“Kami harap, Bapak/Ibu Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun
coretax lebih awal dan belajar langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Apabila Bapak/Ibu mengalami kendala dalam pelaporan, kami terbuka untuk membantu secara langsung ke kantor pajak kupang maupun melalui layanan daring,” tutup Rimedi.(*)