♦ Terkait pembangunan 2 unit Los Pasar Detusoko
MEMANG bukan satu hal yang sungguh sangat luar biasa. Tetapi ini merupakan konsekwensi dari sebuah kepercayaan. Karena jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan Kontrtak Kerja, apalagi ditambah addendum, maka sanksi jelas yakni melakukan Pemutusan Kontrak seperti yang dialami oleh pemilik dan perusahaan seperti CV. Rizky Angraini Pratiwi.
Pasalnya, sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 24 Agustus 2015 dengan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 24 Agustus 2014 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan 2 Unit Los Pasar Detusoko di Kecamatan Detusoko yang waktu pelaksanaannya /penyelesaiannya 100 hari kelender terhitung tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015, namun sampai dengan selesai waktu kontrak pekerjaan tidak dapat diselesaikan.
Hal ini tertuang dalam surat dengan perihal Pemutusan Kontrak Nomor : 32/PPK/Indag/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang ditujukan kepada Direktur CV.Rizky Angraini Pratiwi yang ditandatangani oleh untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Miki Saka, ST. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindag Kabupaten Ende, Nyo Kosmas, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT, pekan lalu di ruang kerjanya. Dari surat yang ada, tembusan surat Pemutusan Kontrak ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perindag Kabupaten Ende di Ende, Direktur CV. Sao Ria Plan (Konsultan Pengawas Pembangunan Los Pasar Detusoko) di Ende, Kepala Penjamin Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) di Kupang dan Arsip.
Apalagi, seperti tertulis dalam surat Pemutusan Kontrak, sesuai dengan permohonan tanggal 22 Nopember 2015 dengan perihal perpanjangan waktu peleksanaan dengan alasan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, maka disetujui perpanjangan waktu 19 hari kalender dari tanggal 2 Desember sampai dengan 20 Desember 2015, tapi juga tidak selesai- selesai. Maka Paulus Miki Saka sebagai PPK berkesimpulan Direktur perusahaan ini lalai/cedera janji dalam pelaksanaa kewajiban dan tidak memperbaiki kelaliannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kedua, tidak mengindahkan teguran dari Pengguna Anggaran yang disampaikan melalui PPK serta peringatan secara tertulis dan lisan juga disampaikan secara langsung di lokasi pekerjaan melalui pesan di buku tamu dan dialog untuk mempercepat proses penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang direncanakan maka dengan ini disampaikan pertama menyatakan Pemutusan Kontrak dengan Direktur CV.Rizky Angraini Pratiwi mulai tanggal 21 Desember 2015.
Untuk itu, Direktur CV. Rizky Angraini Pratiwi berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban saudara dalam kontrak. PPK mengenakan dendan dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan saudara atau claim Jaminan Pelaksana. Pembayaran denda tidak mengurang tanggung jawab konstruksi saudara dan semua bahan, hasil pembongkaran bangunan lama yang masih bernilai guna supaya dikumpulkan, disimpan dan diserahkan kepada Dinas Perindag Kabupaten Ende.
Nyo Kosmas ketika ditanyai bagaimana dengan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dikatakan diusahakan untuk diselesaikan dalam tahun anggaran 2016. Dan dalam kaitan dengan pemutusan kontrak ini pihaknya akan segera menyampaikan kepada Bupati Ende dalam kesempatan pertama. Sementara Direktur CV. Rizky Angraini Pratiwi belum berhasil dikonfirmasi. ♦ rik