MASYARAKAT ADAT SUKU BAARMBARU MBA’A WANING BAARALAMAT : MAROTAUK, DESA SAMBINASI BARAT, KECAMATAN RIUNG, KABUPATEN NGADA, PROPINSI NTT
|
Nomor : 48/M/MWB/I/2016 Marotauk, 27 Januari 2016
Lampiran : 1 (Satu) Jepitan
Perihal : Mohon Menteri Dalam Negeri RI
Segera Tuntaskan Masalah Perbatasan
Antara Kabupaten Ngada Dengan
Kabupaten Manggarai Timur
KepadaYth,
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Dengan hormat,
Menyusul surat kami tertanggal 09 Januari 2012 Nomor: 42/M/MWB/2012 Perihal: Membangun Translok Buntal Sama Dengan Membangun Masalah Sara (fotocopy surat terlampir), surat tertanggal 13 Juni 2014 Nomor: 45/M/MWB/VII/2014 Perihal: Gubernur Nusa Tenggara Timur Tidak Dapat Dipercaya Dalam Menyelesaikan Konflik Perbatasan Antara Kabupaten Ngada Dengan Kabupaten Manggarai Timur (fotocopy surat terlampir), surat tertanggal 01 Juli 2015 Nomor: 47/M/MWB/VII/2015 Perihal: Mohon Menteri Dalam Negeri RI Segera Menyelesaikan Masalah Perbatasan Antara Kabupaten Ngada Dengan Kabupaten Manggarai Timur (fotocopy surat terlampir), dan setelah memperhatikan hasil pertemuan pada tanggal 03 Agustus 2015 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pesertanya adalah unsur Muspida Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Tokoh Adat Dari Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur serta Rohaniwan yaitu Bapak Uskup Agung Ende dan Bapak Uskup Ruteng serta Pastor Paroki di radius wilayah perbatasan, dalam pertemuan tersebut pihak Rohaniwan (Bapak Uskup Agung Ende) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan peneletiannya, konflik perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur sudah berlangsung kurang lebih 43 tahun sangat-sangat memprihatinkan karena telah menyengsarakan rakyat/umat di sekitar wilayah perbatasan sehingga diminta kepada Pemerintah segera menuntaskan masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur.
Maka dengan ini kami Masyarakat Adat Suku Baar Etnis Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur/Masyarakat Korban Pelanggaran Hukum dan HAM Perbatasan Antara Kebupaten Ngada Dengan Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pertemuan pada tanggal 03 Agustus 2015 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak ada tindak lanjutnya.
2. Kondisi lapangan wilayah perbatasan di dataran Buntal sangat mencekam karena di atas wilayah yang sama ada dua pemerintahan yaitu Pemerintah Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Desa Golo Lijun Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Di atas wilayah konflik (dataran Buntal) telah dibangun Translok oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai/Manggatrai Timur serta membangun Irigasi Buntal menggunakan dana APBN puluhan miliyar rupiah, tanpa menghiraukan protes dari Masyarakat Adat Suku Baar Etnis Riung Kabupaten NgadaPropinsi Nusa Tenggara Timur/Masyarakat Korban Pelanggaran Hukum dan HAM Perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur selaku pemilik ulayat.
4. Di atas wilayah yang sama juga telah dibangun Irigasi Bensur oleh Pemerintah Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan dana PNPM-MP dan didukung oleh Masyarakat Adat Suku Baar Etnis Riung Kabupaten NgadaPropinsi Nusa Tenggara Timur/Masyarakat Korban Pelanggaran Hukum dan HAM Perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur selaku pemilik ulayat.
5. Surat Bupati Manggarai Timur tertanggal 19 September 2014 Nomor: Pem.130/296/IX/2014 Perihal: Laporan Pelanggaran Batas Daerah (fotocopy surat terlampir), dan surat Bupati Manggarai Timur tertanggal 01 Desember 2015 Nomor: Pem.130/370/XII/2015 Perihal: Laporan Pelanggaran Batas Daerah (fotocopy surat terlampir), hal ini menunjukkan adanya konflik vertikal maupun horisontal bahkan konflik multi dimensi.
6. Terhadap Surat Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud di atas, kami Masyarakat Adat Suku Baar Etnis Riung Kabupaten NgadaPropinsi Nusa Tenggara Timur/Masyarakat Korban Pelanggaran Hukum dan HAM Perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur berpesan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggarara Timur segera mengambil sikap mendengar dan menerima kebenaran jangan bertahan pada yang salah, segera merefisi Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 1973 Tentang Perbatasan Antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur di Buntal yakni di Kali Buntal Batas Alam dengan titik-titik batasnya muara Kali Buntal dan sepanjang Kali Buntal, untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Perbatasan Antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur.
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan dan kami mohon Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia segera tuntaskan masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Menteri kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami;
MASYARAKAT ADAT SUKU BAAR ETNIS RIUNG KABUPATEN NGADA PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR/MASYARAKAT KORBAN PELANGGARAN HUKUM DAN HAM PERBATASAN ANTARA KABUPATEN NGADA DENGAN KAPUPATEN MANGGARAI TIMUR
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Komnasham Republik Indonesia di Jakarta
2. Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
3. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
4. Padma Indonesia di Jakarta
5. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
6. KAPOLDA Nusa Tenggara Timur di Kupang
7. DANREM 161/WS Nusa Tenggara Timurdi Kupang
8. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
9. Bupati Ngada di Bajawa
10. Bupati Manggarai Timur di Borong
11. Ketua DPRD Kabupaten Ngada di Bajawa
12. Ketua DPRD Manggarai Timur di Borong
13. Kapolres Ngada di Bajawa
14. Kapores Manggarai di Ruteng
15. Camat Riung di Riung
16. Camat Elar di Elar
17. Camat Sambi Rampas di Pota
18. Camat Riung Barat di Maronggela
19. Kepala Desa Sambinasi Barat di Marotauk
20. Kepala Desa Golo Lijun di Kembo