Ende  

Kejaksaan Negeri Ende limpahkan berkas perkara 41 kasus Nduaria

Jaksa Alboin Blegur, SH & Jaksa Helmi Hidayat

TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Ende pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 menyerahkan berkas perkara untuk 41 orang terdakwa ke Pengadilan Negeri Ende. Sedangkan untuk 1 tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT di ruang kerjanya pada hari Senin tanggal 4 April 2016. Dan dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende, Helmi Hidayat, SH pada tempat terpisah.
“Kami Tim Jaksa sudah sepakat bahwa besak hari Selasa tanggal 5 April 2016 berkas perkara untuk 41 terdakwa kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende,”tutur Alboin Blegur.
Setelah pada tanggal 22 Maret pihak Kepolisian Resort Ende menyerahkan ke 41 tersangka tersebut dengan berkasnya dan sudah dinyatakan P21. “Sekarang ini ke 41 tersangka tersebut dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelasa II B Ende,”lukis Alboin Blegur.
Ketika ditanya untuk satu tersangka yang belum dikatakan P21 adalah Nikolaus Vedho. Sekarang ini masih didalami karena itu Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende belum mengatakan P21. Dintanya lebih jauh berapa tuntutan, baik Jaksa Alobin Blegur maupun Jaksa Helmi Hidayat mengatakan bahwa untuk tuntutan kita lihat dalam persidangan nanti. ♦ rik