MUNGKIN dibolehkan, tetapi seharusnya tidak dibolehkan karena sudah ada peraturan yang mengaturnya. Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende juga sudah dihabiskan hanya untuk memenuhi ketentuan yang sering dan selalu dilanggar. Apalagi peraturan tersebut sudah ditetapkan di Ende pada tanggal 13 April 2015 oleh Ketua DPRD Ende Herman Yosef Wadhi dan diundangkan di Ende pada tanggal 27 April 2015 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Agustinus Gadja Ngasu dan termuat dalam Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 1.
Dan ini adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri atau dibantah oleh oknum-oknum Anggota DPRD Ende yang ikut dan atau hadir dalam Rapat Paripurna ke IV yang berpakaian “gado-gado” malam itu. EXPO NTT menulisnya seperti ini karena mingguan ini meliput, dimana bertindak sebagai pemimpin rapat adalah salah satu Wakil Ketua DPRD Ende yakni Fransiskus Taso, S.Sos. Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W. Petu dan Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi, hadir meskipun rapat paripurna malam itu terlambat dimulai dari waktu yang sudah dijadwalkan karena masih menunggu kehadiran anggota dewan.
Padahal dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Ende pada BAB VII Kewajiban Disiplin dan Ketentuan Dalam Rapat pada Pasal 16 poin 1 tertulis dengan jelas dan tegas bahwa Pimpinan dan atau Anggota DPRD wajib menghadiri setiap jenis rapat DPRD 15 menit sebelum rapat dimulai yang dibuktikan dengan menandatangani daftar kehadiran kecuali yang sedang sakit, melaksanakan tugas luar atau mendapat ijin dari Pimpinan DPRD.
Pada poin 2, Pimpinan dan atau Anggota DPRD wajib memakai Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. PSH (Pakaian Sipil Harian) dipakai pada saat rapat dengan Mitra Kerja maupun pada saat Rapat Paripurna yang tidak akan mengambil Keputusan. b. PSR (Pakaian Sipil Resmi) dipakai pada saat Rapat Paripurna pengambilan Keputusan dan menghadiri acara kedinasan. C. PDH (Pakaian Dinas Harian) dipakai pada saat melaksanakan kunjungan kerja, monitoring dan kegiatan reses dan PSL (Pakaian Sipil Lengkap+ Peci) dipakai pada saat Rapat paripurna Istimewa, acara pembukaan dan penutupan setiap masa sidang dan menghadiri upacara kenegaraan dan acara/resepsi kenegaraan lainnya.
Pertanyaannya, pakaian yang mana yang seharusnya dipakai pada Rapat Paripurna ke IV malam itu dan yang tahu hanyalah mereka-mereka yang selalu disebut atau disapa “yang terhormat”. Karena baju yang dikenakan ada yang baju tangan panjang, baju tangan pendek dan ada yang mengenakan baju bukan PSH, PSR, PDH dan PSL. Sementara Rapat Paripurna ke IV malam itu berdasarkan Skenario Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 pada hari Kamis malam tanggal 16 Juni 2016 adalah pertama Penyampaian Laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende.
Kedua, Permintaan persetujuan anggota DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Perda Kabupaten Ende tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha. Ketiga, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Ende terhadap Rancangan Perda Kabupaten Ende tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha. Keempat, pembahasan dan penetapan rancangan keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang Persetujuan Bersama antara Pemkab Ende dan DPRD Kabupaten Ende tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha dan kelima, serah terima keputusan DPRD Kabupaten Ende dari Pimpinan DPRD Kabupaten Ende kepada Bupati Ende. ♦ rik