PENASIHAT Hukum, Titus Tibo, SH menegaskan bahwa Panitia tidak boleh memenangkan rekanan atau kontraktor yang ikut tender proyek, dokumen tendernya tidak sesuai dengan persyaratan yang tertulis jelas dalam dokumen tender. Apabila, panitia tetap memenangkan maka disana telah terjadi Kolusi dan Nepotismen (KN).
“Benar bahwa belum terjadi Kerugian Negara dalam kasus seperti ini. Tetapi, jelas telah terjadi Kolusi dan Nepotisme jika benar ada kontraktor atau rekanan yang dimenangkan oleh Panitia tetapi dokumen tendernya tidak memenuhi persyaratan yang telah diisyaratkan dalam dokumen tender,”tegas Titus Tibo, SH ketika diminta komentarnya pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ende diminta komentarnya sehubungan dengan informasi yang diperoleh EXPO NTT dari sejumlah rekanan/kontraktor yang mengatakan bahwa Panitia yang memproses pelelangan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende diduga kuat telah terjadi Kolusi dan Nepotisme terselubung dalam memenangkan rekanan/kontraktor. Sebab ada rekanan/kontraktor yang dinyatakan sebagai pemenang tetapi seharusnya tidak dimenangkan.
Mengapa, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang diisyaratkan dalam dokumen, ternyata tidak ada, tetapi dimenangkan. Seperti harus ada dam truk, molen, eksavator dan yang lainnya milik dari perusahaan tersebut. “Kalau memang benar, memang tidak boleh dimenangkan karena tidak sesuai dengan tuntutan persyaratan dalam dokumen tender. Jika dimenangkan, diduga kuat telah terjadi kolusi dan nepotisme,”tandas Titus Tibo.
Menurut Titus Tibo, bila benar terjadi kasus seperti ini seharusnya ditanggapi cepat oleh aparat penegak hukum. Karena meskipun negara belum dirugikan, tetapi tetap harus diproses jika benar karena telah terjadi kolusi dan nepotisme, apalagi sudah melanggar aturan persaingan usaha. ♦ rik