Ende  

Proyek Normalisasi Kali di Tou dan Kotabaru tidak ada KKN

Albert Yani Kepala BPBD Ende

BANYAK pihak yang mempertanyakan terkait dengan Proyek Normalisasi Kali di Desa Tou sebesar Rp 650 juta dan dan Normalisasi Kali di Desa Kotabaru sebesar Rp 1,325 miliar. Karerna kedua paket proyek tahun anggaran 2016 yang dikelolah oleh Kantor Bencana Alam Kabupaten Ende ini tanpa melalui tender padahal nilainya lebih dari Rp 200 juta dan karena itu diduga kuat telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KN). Kepala Badan Bencana Alam Kabupaten Ende, Albert Yani ketika dikonfirmasi EXPO NTT pekan lalu di kantornya mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan kedua paket proyek tersebut tidak ada Kolusi dan Nepotisme walaupun tidak melalui tender karena ada aturan yang mengaturnya seperti itu.
“Kalau tidak ada aturan, kami juga tidak berani. Kami juga tidak mau masuk perangkap. Pokoknya tidak ada Kolusi dan Nepotisme,”tegas Albert Yani. Hal ini juga dibenarkan oleh Sariatus Temu, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi pada kesempatan yang sama.
Dijelaskan Sariatus Temu, sumber dana dari kedua paket proyek ini dari dana siap pakai BNPB penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor. Karena itu acuannya pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 6a tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana. Didalam peraturan ini, kata Sariatus Temu catatannya pengadaan barang/jasa pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan/penunjukan langsung sesuai dengan kondisi pada status darurat bencana.
Selain itu ada acuan lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 pasal 38 pada poin 1 penunjukan langsung terhadap 1 (satu) Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal a keadaan tertentu. Pada poin 4 kriteria keadan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung terhadap penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a.
Meliputi, (a) penangan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk (3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaanya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera termasuk a, akibat bencana alam dan /atau bencana non alam dan/atau bencana sosial. b, dalam rangka pencegahan bencana , dan /atau c, akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. Menurut Sariatus Temu, meskipun ada acuan seperti sudah dilukiskan diatas, tetapi tetap ada panitia. ” Panitia dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende dan Panitialah yang menentukan rekan/kontraktor yang dapat mengerjakan kedua paket proyek ini. Jadi bukan asal kami tunjuk,”ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk normalisasi kali di Desa Tou itu, pekerjaannya selain normalisasi kali, ada pemasangan bronjong penahan tebing kali sisi kiri dan kanan sepanjang 250 meter dikerjakan oleh CV, Bintang Pertama dengan dana sebesar sebesar Rp 650 juta. Sedangkan untuk pekerjaan proyek normalisasi kali di Desa Kotabaru, jenis pekerjaannya adalah normalisasi kali dan juga pemasangan bronjong dengan dana sebesar Rp 1,325 miliar. “Jadi, tidak ada kolusi dan nepotisme,” tegas Sariatus Temu dan dibenarkan oleh Albert Yani. ♦ rik