Ende  

Ranperda belum ditetapkan Forum Masyarakat Hukum datangi kan DPRD Ende

Forum Masyarakat Adat bertemu dengan DPRD Ende

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende sampai dengan bulan Juli 2016 belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Padahal John Pela selaku Ketua Baleg menjanjikan Ranperda Inisiatif DPRD Ende ini ditetapkan pada bulan Juni 2016.
Janji Jon Pela ini terungkap dalam pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Ende pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat adat. Pertemuan dengan puluhan masyarakat adat dari 21 kecamatan di Kabupaten Ende ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende Herman Yosef Wadhi, ST yang dihadiri hampir semua Ketua Fraksi dari tujuh fraksi dan anggota-anggota fraksi.
Menurut tokoh-tokoh masyarakat bahwa mereka datang untuk menagih janji. Mereka bukan Tim AMAN dan adanya Ranperda ini bukan karena kemauan AMAN, tetapi Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ende dan kami dari Forum Masyarakat Adat di Kabupaten Ende sangat -sangat mendukung atas ditetapkan Ranperda Inisiatif ini. Tetapi sampai dengan sekarang ini belum ditetapkan maka kami datang, kata mereka.
Sebab kehadiran kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat ini bukan baru pertama kali. Karena itu kami datang lagi dan mendesak supaya Ranperda Inisiatif DPRD Ende segera ditetapkan. “Ini bukan urusan politik. Keberadaan 30 Anggota DPRD Ende yang ada di lembaga ini untuk kepentingan masyarakat. Kami kecewa, kita eo mera leka ini iwa latu ata Jawa, kita ata Ende-Lio mesa,”kata Dami Dawa, Ahmad Djeba, Frans Rema dan yang lainnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat adat, Herman Yosef Wadhi menegaskan bahwa dalam kaitan dengan Peraturan ini merupakan Keputusan dari Lembaga ini. Jadi, kalau fraksi yang mengatakan setuju dan fraksi lain mengatakan tidak setuju, maka Ranperda ini belum bisa ditetapkan, tetapi pada dasarnya ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD Ende maka menunggu waktu untuk ditetapkan karena masih harus melengkapi naskahnya supaya tidak menjadi masalah baru setelah ditetapkan.
Apa yang ditegaskan oleh Herman Yosef Wadhi juga dibenarkan oleh sejumlah ketua fraksi. Menurut Abdul Kadir Hasan Mosabasa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa PKB sangat mendukung lahirnya Ranperda ini dan ditetapkan menjadi Perda. Tetapi tidak serta merta sudah bisa ditetapkan sekarang ini karena masih ada banyak hal yang harus dilengkapi.
“Kami tidak menolak. Kita tangguhkan dulu penetapannya sekarang ini. Kita rampungkan semua masukan-masukan dulu supaya ketika ditetapkan menjadi Perda, semua lapisan masyarakat dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten kita ini menerima. Ini yang penting, karena jangan sampai ketika ditetapkan, ternyata menjadi masalah karena ada yang merasa tidak disebutkan atau tertulis dalam Ranperda ini ,”ujar Abdul Kadir.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah Ketua Fraksi yang lainnya. Sementara Armin Wuni Wasa anggota Fraksi Demokrat menegaskan bahwa Ranperda ini bukan Ranperda Philipus Kami dalam kapasitasnya sebagai Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang juga Anggota DPRD Ende dari fraksi Demokrat, tetapi Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD Ende. ♦ rik