Ende  

Setelah 25 hari dokter Eduarda Yayik Gati baru terima SK Fungsional

dr. Johanes Don Bosco Do

PERJUANGAN dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati, SpM.MARS untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ende terkait dengan jabatan fungsional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende berakhir sudah. Setelah pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 siang, staf dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende mengantar SK tersebut ke rumah dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati di Jalan Banteng Ende.
Pada pagi hari itu, EXPO NTT juga mendatangi Kantor Bupati Ende untuk mengkonfirmasi Drs. Abraham Badu, M.Si-Kepala BKD Kabupaten Ende dalam hubungan dengan SK tersebut, tetapi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende itu tidak berada di tempat. Sejumlah staf termasuk kepala bidang mengakui bahwa SK pengangkatan untuk dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati dalam jabatan fungsional sebagai dokter spesialis mata di RSUD Ende itu sudah diantar ke RSUD Ende, pagi itu juga.
Dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati belum berhasil dikonfirmasi berkaitan dengan SK tersebut. Sementara dokter Johanes Don Bosco Do yang juga suami dari dokter Yayik dan sebagai Ketua IDI Cabang Ende ketika dihubungi mengatakan bahwa SK untuk dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati sudah diterima pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 siang. Dari SK tersebut terbaca, ia diangkat dalam jabatan sebagai dokter madya di RSUD Ende dengan angka kredit 737.438 dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp 1,2 juta.
Seperti diwartakan mingguan ini sebelumnya, perjuangan untuk dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati mendapatkan kembali jabatannya sebagai dokter spesialis mata juga dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ende. Waktu itu, Wakil Bupati Ende, Haji Djafar Ahmad mengatakan bahwa IDI Ende terlambat karena semuanya sudah diselesaikan karena SK untuk pengangkatan kembali dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati itu sudah disiapkan sejak awal bulan Juli 2016.
Mungkin benar IDI Cabang Ende terlambat, tetapi yang lebih terlambat lagi adalah SK tersebut. Karena faktanya, SK sudah disiapkan sejak awal bulan Juli, tetapi SK tersebut baru diterima oleh dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati tanggal 25 Juli 2016, atau setelah 25 hari. Berdasarkan data yang diperoleh SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Seperti semua sudah pada tahu bahwa sejak tahun 1998 dokter Eduarda Yayik Pawitra Gati dikenal sebagai dokter spesialis mata di RSUD Ende. Namun karena dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten maka dokter yang murah senyum ini diberi jabatan sebagai staf pelaksana dan karena sebagai staf pelaksana maka ia dilarang oleh Direktur RSUD Ende untuk tidak lagi melayani masyarakat dalam kapasitasnya sebagai dokter spesialis mata. ♦ rik