Ende  

Fraksi Hanura: Pemkab Ende berupaya bangun rumah singgah divable

Marselinus Y.W. Petu

PEMERINTAH Kabupaten Ende berupaya untuk membangun Rumah Singgah Divable. Sesuai yang diharapkan oleh Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dalam pemandangan Umum Fraksinya terhadap  Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015.
Pernyataan kesediaan dari Pemkab Ende ini termuat dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Menurut Pemkab Ende, harapan Fraksi Hanura agar pemerintah dapat memberikan perhatiasn khusus terhadap keberadaan dan kondisi kaum Divable melalui Kelompok Kasih Insani Peduli Orang Gila pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Fraksi HANURA yang telah merespon terhadap ditemui begitu banyak orang-orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Ende.
Pemerintah menyadari dalam penangan persoalan orang dengan gangguan jiwa belum terlalu serius, hal tersebut disebabkan belum diprogramkan anggaran untuk penangan kasus tersebut. Kedua, kurangnya kerjasama lintas sektor dan membutuhkan tenaga dengan  keahlian khusus (psikologi, psikiater).
Pemerintah sangat berterima kasih kepada Kelompok Kasih Insani Peduli Orang Gila yang telah membantu pemerintah melakukan penanganan terhadap orang  dengan gangguan jiwa. Kedepannya, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi kegiatan operasional kelompok tersebut melalui program Dinas Sosial dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan berupaya untuk dibangunnya Rumah Singgah Divable.
Atas saran Fraksi Hanura yang terhormat agar pemerintah melalui Lembaga Sosial Peduli kasih dapat membantu kucuran dana bagi pemerhati masalah kekeran seksual terhadap anak, akan menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa sesuai aturan regulasi bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah pada prinsipnya harus dilakukan secara selektif dan tidak mengikat/terus menerus, dalam arti pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Pemberian bantuan tersebut, lukis Bupati Marsel Petu dalam jawaban pemerintah, lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pemerintah juga sependapat dengan Fraksi Hanura bahwa  kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah menggangfgu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengingat kejahatan seksual terhadap anak sudah menjadi musuh kita bersama, uapaya pemberantasan tidak hanya melibatkan aparatur pemerintah, tetapi juga mengikutsertakan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan dunia usaha. ♦ rik