EXPONTT.COM – Aparat Kepolisian Resor Ende kembali menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende, Albertus M Yani.
Albertus yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek menggunakan dana bantuan BNPB kembali dijebloskan ke penjara setelah menjalani perawatan medis selama satu minggu di RSUD Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, Albertus menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.
Baca juga: Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka