Ende  

Diduga Korupsi Bantuan BNPB, Polisi Tahan Kepala BPBD Ende

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Aparat Kepolisian Resor Ende kembali menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende, Albertus M Yani.

Albertus yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek menggunakan dana bantuan BNPB kembali dijebloskan ke penjara setelah menjalani perawatan medis selama satu minggu di RSUD Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, Albertus menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Baca juga: Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

“Tersangka menjalani perawatan medis sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022. Pada Selasa (2/8) pasca-dilakukan pemeriksaan tambahan, langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin Han/ 44/ VIII/ 2022/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2022,” jelasnya, Senin (22/8) dikutip dari Merdeka.com.

Albertus kemudian ditahan terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2022, atau selama 20 hari. Ia pun sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permohonan tersebut.

Menurut Yance, pihaknya menerima surat keterangan dokter dari Marieta Stefanie Elim pada 11 Agustus 2022. Surat nomor B/06/VIII/KES 23.3/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tersebut menerangkan bahwa tersangka Albertus dalam keadaan sakit sehingga harus diopname dan menjalani rawat inap di RSUD Ende.

Baca juga: George Hadjoh Resmi Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Masalah Sampah Jadi Salah Satu Program Utama

Selanjutnya pada 12 Agustus 2022, dilakukan pembantaran penahanan terhadap Albertus dengan surat nomor Sp.Han/44 e/VIII/2022/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2022, dalam rangka berobat atau rawat inap di RSUD Ende.

Sepekan setelah dirawat di RSUD Ende, tersangka pulih dan dinyatakan kembali sehat. “Pada tanggal 20 Agustus 2022, berdasarkan surat keterangan dokter Marieta Stefanie Elim nomor B/ 30 / VIII/ KES 23.3/ 2022, tersangka dinyatakan sudah sehat,” jelas Yance.

Ia menambahkan, saat itu juga langsung dilakukan pencabutan pembantaran penahanan terhadap tersangka Albertus dengan nomor Sp.Han/44 e 1/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 20 Agust 2022. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah lanjutan nomor Sp.Han/44 e 2/VIII/2022/Reskrim, dilaksanakan penahan terhadapnya hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Baca juga: Profil Frengky Missa, Pemuda TTS yang Masuk Timnas Indonesia

Tahan Tersangka Lain

Polisi juga menahan ST, staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Masih menurut Yance, dana pembangunan pemasangan bronjong itu sebesar Rp1,3 miliar dan Rp649 juta lebih. Dana siap pakai dari BNPB pusat itu digunakan BPBD Ende dan dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kota Baru.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini sudah dilakukan penghitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp868.910.089,” jelas Yance.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli, terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik, akuntan publik Malang, dan akuntan publik Surabaya.

Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 47 dokumen. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen.

Yance menyebutkan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan.

“Upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU,” ujarnya.

Yance menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan. “Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka,” tutup mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini. (*/merdeka.com)