Ende  

Gerindra Ende menggunakan uang tidak sesuai Peraturan Mendagri No.77/2014

Orba K. Ima

♦ Senilai Rp 36.150.000,00

BOLEH jadi lupa baca atau sengaja dilupakan. Tetapi yang terjadi setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Ende telah menggunakan uang bantuan partai politik sebesar Rp 36.150.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014.
Ini termuat dalam Laporan Pemeriksaan BPK RI atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Ende Nomor : 34/LHP/XIX.KUP/07/2016 tanggal 1 Juli 2016. Sebagai penanggung Jawab Pemeriksaan adalah Dra. Dewi Ciantrini M.Fin Mngmt.
Rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 adalah Kegiatan Operasional Sekretariat kantor berupa administrasi umum yaitu kegiatan rapat internal dan perjalanan dinas sebesar Rp 28.400.000,00 yang tidak disertai bukti pengeluaran atau belanja. Kegiatan Operasional Sekretariat Kantor berupa langganan daya dan jasa untuk biaya listrik senilai Rp 443.270,00 yang tidak disertai bukti pengeluaran atau belanja.
Berikut, kegiatan operasional secretariat kantor berupa pemeliharaan data dan arsip senilai Rp 200.000,00 yang tidak disertai bukti pengeluaran atau belanja. Kegiatan operasional secretariat kantor berupa pemeliharaan peralatan kantor senilai Rp 1.400.000,00 yang tidak disertai dengan bukti pengeluaran atau belanja dan berupa pembelian satu unit computer dan print senilai Rp 5.450.000,00 dengan nol bukti internal dan satu bukti eksternal berupa nota pembelian. Selain itu, atas dana bantuan keuangan yang diterima parttai politik ini senilai Rp 90.109.998,00, menurut BPK RI, DPD Partai Gerindra telah menggunakan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan bukti yang valid yaitu pendidikan partai politik sebesar Rp 43.800.000,00 dengan 8 bukti internal dan nol bukti eksternal.
Berikut, operasional secretariat sebesar Rp 9.606.730,00 yang terdiri dari : kegiatan administrasi umum untuk keperluan ATK sebesar Rp 4.050.000,00 dengan nol bukti internal dan 4 bukti eksternal berupa nota pembelian. Kegiatan administrasi umum untuk keperluan rapat internal secretariat sebesar Rp 5.000.000,00 dengan nol bukti internal serta satu bukti eksternal dan kegiatan langganan daya dan jasa untuk keperluan telpon dan listrik sebesar Rp 556.730,00 dengan nol bukti internal dan enam bukti eksternal. ♦ rik